Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Dihukum 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Kembali Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Suap Dana PEN

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tuntut eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dihukum 5 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan itu didasari atas perbuatan Ardian dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. 

Selain menuntut pidana penjara, Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila denda tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,87 miliar. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya. 

Jaksa membacakan hal yang memberatkan Ardian, karena sebagai pejabat kementerian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sementara, hal meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata Jaksa. 

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, Ardian Noervianto sebelumnya juga telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131 ribu dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu 28 September 2022.

Pilihan Editor: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Tito Karnavian mengancam keterlibatan mereka di judi online juga bisa disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk hukuman.


Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

11 hari lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.


Abdulrauf Damenta Dapat Pesan Ini Usai Dilantik sebagai Pj Wali Kota Palembang

12 hari lalu

Inspektur II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Abdulrauf Damenta atau Ucok Abdulrauf Damenta resmi dilantik sebagai Pj Walikota Palembang oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni di Griya Agung Palembang pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Abdulrauf Damenta Dapat Pesan Ini Usai Dilantik sebagai Pj Wali Kota Palembang

Inspektur II Kemendagri Abdulrauf Damenta dilantik sebagai PJ Wali Kota Palembang menggantikan Ratu Dewa. Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni berpesan ini.


Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

13 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan persoalan anggaran pendidikan di daerah menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan.


Kemendagri Sebut Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

19 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kemendagri Sebut Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai ASN.


Bantu Tuntaskan Masalah Lahan untuk Pembangunan IKN, Mendagri akan Lakukan Ini

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantu Tuntaskan Masalah Lahan untuk Pembangunan IKN, Mendagri akan Lakukan Ini

Mendagri mengatakan isu lahan menjadi salah satu permasalahan utama dalam pembangunan IKN.


DPR Nilai 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak, Ini Tanggapan Mendagri

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR Nilai 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak, Ini Tanggapan Mendagri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kemendagri harus mencermati penunjukan pj. kepala daerah karena sebagian dinilai tidak layak


Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

21 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan sambutan saat pembukaan Kongres Biasa PSSI 2024 di Hotel Shanghai-La, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam Kongres Biasa PSSI tahun ini membahas tentang transformasi Liga 1, regulations baru pemain asing hingga audit keuangan federasi perkembangan Training Center di IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi sepak bola Indonesia.


Tito Karnavian Minta Pemda Waspadai Kenaikan Inflasi Jelang Idul Adha 2024

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Minta Pemda Waspadai Kenaikan Inflasi Jelang Idul Adha 2024

Tito Karnavian menuturkan angka inflasi rata-rata nasional 2,84 persen pada Mei 2024. Sedangkan inflasi di masing-masing daerah beragam.