Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Dihukum 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Kembali Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Suap Dana PEN

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tuntut eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dihukum 5 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan itu didasari atas perbuatan Ardian dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. 

Selain menuntut pidana penjara, Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila denda tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,87 miliar. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya. 

Jaksa membacakan hal yang memberatkan Ardian, karena sebagai pejabat kementerian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sementara, hal meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata Jaksa. 

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, Ardian Noervianto sebelumnya juga telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131 ribu dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu 28 September 2022.

Pilihan Editor: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

1 hari lalu

Foto bersama pelatihan berbasis Learning Management System (LMS) 2024 di Surabaya, jawa Timur. Pelatihan ini diselenggarakan pada 18-20 September 2024. Dok. Kemendagri
Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa atau Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa lewat pelatihan berbasis Learning Management System (LMS).


Kemendagri Dorong Keterampilan Aparatur Desa Lewat Pelatihan

1 hari lalu

Direktur Fasilitasi Kerjasama Desa, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Murtono saat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur serta Pengurus Kelembagaan Desa di Provinsi Kalimantan TimurTimur, pada Jumat 27 September 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Dorong Keterampilan Aparatur Desa Lewat Pelatihan

Salah satu fokus utama pelatihan peningkatan kapasitas adalah memahami kebijakan terbaru terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan guna mendorong kualitas belanja desa yang lebih baik.


P3PD Menjadi Bukti Keseriusan Kemendagri dalam Membangun Desa

2 hari lalu

Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah (kiri) memberikan piagam kepada peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemendagri
P3PD Menjadi Bukti Keseriusan Kemendagri dalam Membangun Desa

Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Paudah mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa.


Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Siapkan Sistem Pembelajaran LMS

2 hari lalu

Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah (kiri) memberikan piagam kepada peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemendagri
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Siapkan Sistem Pembelajaran LMS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Bina Pemdes membangun sistem pembelajaran melalui daring atau Learning Management System (LMS) untuk mendukung optimalisasi pelatihan kapasitas bagi aparatur pemerintah dan kelembagaan desa.


Dirjen Pemdes Gelar Pelatihan Mewujudkan Desa Bahagia dan Cegah Urbanisasi

3 hari lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kedua kanan) saat Pengarahan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa 2024, di Sorong, Papua Barat, Selasa 24 September 2024. Dok. Kemendagri
Dirjen Pemdes Gelar Pelatihan Mewujudkan Desa Bahagia dan Cegah Urbanisasi

Dirjen Pemdes Kemendagri menggelar pelatihan P3PD. Tujuannya mendorong aparatur menciptakan program di kampung/desa yang dapat menghasilkan desa bahagia, sehingga mencegah urbanisasi.


Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

3 hari lalu

Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.


Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.


Aparatur Jadi Lilin Penerang, Upaya Dirjen Pemdes Dorong Pembangunan dari Desa

4 hari lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo saat Pengarahan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa 2024, di Sorong, Papua Barat, Selasa 24 September 2024. Dok. Kemendagri
Aparatur Jadi Lilin Penerang, Upaya Dirjen Pemdes Dorong Pembangunan dari Desa

Dirjen Pemdes La Ode mengajak aparatur desa menjadi lilin penerang sehingga dapat mendukung pembangunan dari desa sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran.


Jawa Tengah Siapkan Tim Khusus Peparnas XVII

5 hari lalu

Penjabat  Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat Rakor Peparnas XVII di Ballroom Syailendra The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Senin, 23 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Jawa Tengah Siapkan Tim Khusus Peparnas XVII

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tim khusus untuk memperkuat kepanitiaan penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII di Surakarta pada 6-13 Oktober 2024.


Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

8 hari lalu

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (kiri)  menggelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024 di Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".