Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

image-gnews
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila disertai pemerasan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA, terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham mengatakan, kronologi itu bermula pada bulan Maret 2024, korban seorang siswi SMP di Bandung inisial AN (13 tahun) berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama inisial C (pemilik akun instagram @cakr_alv).

“Percakapan mereka beralih ke WhatsApp sekitar bulan Juni 2024,” kata Jules berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Juli 2024. 

AN menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ayahnya. Pada 8 Juni 2024, ibu korban menerima pesan WhatsApp dengan nomor tidak dikenal, mengirim foto dan video AN tanpa busana. “Korban memang pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku dengan pemilik akun @cakr_alv,” ucap perwira menengah Polri itu. 

Pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 600 ribu, dan jika AN tidak mentrasfer, foto dan video AN tanpa busana akan disebarluaskan di sekolah maupun dikirim kepada gurunya. 

Foto dan video remaja itu juga sudah ada di grup yang berisi pelaku, korban, dan empat orang teman korban. Di grup tersebut berisi konten asusila korban. “Foto korban tanpa busana juga dijadikan profile picture grup itu,” kata Jules. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku terus mengirimi pesan ke AN melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang dan berjanji akan menghapus video asusila yang pernah dikirim korban kepada pelaku. “Korban mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bundel screenshoot chat WhatsApp, 1 buah flashdisk, 1 buah handphone merek Oppo A35, 1 buah handphone merek Oppo A54S, 1 buah Simcard, 1 buah Simcard Telkomsel, 1 buah kartu dan sejumlah M-Banking Bank BCA, serta akun instagram @cakra_alv. 

Atas perbuatannya, narapidana Lapas Cipinang yang memeras siswi SMP itu djerat Pasal 45 ayat 10 juncto Pasal 27b ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar rupiah. 

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Mobil Rental Burhanis di Pati Naik ke Tahap Penyidikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

18 jam lalu

Peserta pawai budaya daerah di gelaran Asia Africa Festival 2023 di Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2023. Tiga tahun tak digelar karena pandemi, ribuan warga tumpah di sekitar Gedung Merdeka menyaksikan jalannya festival dengan tema Universe of Creative Culture. TEMPO/Prima Mulia
Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

Beragam acara festival mewarnai Kota Bandung sepekan ini dari aneka kuliner hingga karnaval budaya Asia-Afrika di akhir pekan, 6-7 Juli 2024. Lokasinya tersebar di area Cihampelas Walk dan Jalan Asia-Afrika di pusat Kota Bandung.


Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

20 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

21 jam lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.


Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat menjelaskan hasil rapat koordinasi supervisi KPK dengan Polda Metro Jaya perihal pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.


25 Kampus Terbaik di Bandung 2024 Versi EduRank, ITB Urutan Pertama

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
25 Kampus Terbaik di Bandung 2024 Versi EduRank, ITB Urutan Pertama

Daftar kampus terbaik di Bandung pada 2024 versi EduRank. ITB berada di urutan pertama


Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

Polda Metro Jaya akan memeriksa lagi Firli Bahuri untuk mendalami pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo


Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

1 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

1 hari lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

2 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?