TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap SYL. Selain motif tamak, Jaksa KPK menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit selama sidang, serta menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya memberi satu pertimbangan yang meringankan SYL. "Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," kata Jaksa Meyer.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian selama 2020 hingga 2023. Uang yang dia dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak memberi keterangan kepada wartawan usai sidang penuntutan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Untuk menagih uang, dia menyuruh bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Apabila ada yang tidak setuju, maka SYL mengancam pegawai yang tidak sejalan agar dipindahtugas atau non-job atau diminta mengundurkan diri.
Pada sidang sebelumnya, SYL menyatakan tidak tahu soal uang yang dipungut anak buahnya terhadap para eselon I Kementerian Pertanian. Dia membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku diperintah untuk kumpulkan uang maupun berbagai ancaman bagi yang menolak.
"Saya baru mengetahui ada uang sharing-sharing ini di persidangan," katanya, Senin, 24 Juni 2024.
Selama periode 2020 hingga 2023, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima gratifikasi berupa pungutan yang diminta sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar dia membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi