Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

image-gnews
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti berlarut-larutnya proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal gratifikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Bambang, masalah ini terletak pada kurangnya ketegasan dan integritas dalam jajaran kepolisian, terutama di level pimpinan.

"Problemnya, seperti yang disampaikan Kapolri, ikan busuk dari kepalanya," kata Bambang kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 3 November 2024. Menurut dia, petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Termasuk pengawasan terhadap perkara yang melibatkan mantan pimpinan di Polri itu. "Dan ini terjadi juga karena tidak adanya ketegasan di tingkat elit penegak hukum dalam hal ini adalah Polri," katanya.

Bambang menyebutkan ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini juga menunjukkan lemahnya mekanisme internal di tubuh Polri, terutama dalam menghadapi intervensi politik dan tekanan dari internal maupun eksternal. Dia menekankan aparat penegak hukum yang berintegritas harusnya mampu bertindak independen tanpa takut terhadap campur tangan pihak manapun. "Harusnya independen dan tidak takut pada intervensi baik dari atasan di internal maupun eksternal, salah satunya tekanan politik."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim segera melakukan gelar perkara soal pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan gelar perkara itu untuk menentukan apakah masalah pertemuan itu bisa bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ade Safri menyatakan gelar perkara diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Nantinya, jika ditemukan ada tindak pidana, perkara ini bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK, terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri. Saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain kasus pertemuan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul. Berkas kasus ini belum naik ke pengadilan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menyatakan berkas tak lengkap. 

Menyoal kasus gratifikasi, Ade Safri menyatakan pihaknya terus menyempurnakan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memperbaiki berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun hingga kini penyidik belum menyerahkan berkas hasil perbaikan tersebut. "Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kami sampaikan," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 1 November 2024. "Setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarief tidak bersedia menjelaskan kekurangan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik. Ia juga tidak menjelaskan petunjuk yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik. "Kami belum bisa menyampaikan," ucapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.

Dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pimpinan KPK itu belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian.

Ervana Trikarinaputri dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

2 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

5 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan dari dalam mobilnya usai mengikuti Pembekalan Calon Menteri di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada sejumlah Calon Menteri atau Kepala Lembaga Negara untuk pemerintahan baru. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

15 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

16 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.


Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

17 jam lalu

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dok. Istimewa
Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan belum bisa menyebutkan nama-nama staf Komdigi yang terlibat dalam melindungi praktik judi online tersebut.


Perempuan Muda Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk Tangerang

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perempuan Muda Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk Tangerang

CMA, seorang perempuan berusia 23 tahun, ditemukan tidak bernyawa di Apartemen Casa De Parco, Cisauk, Tangerang.


Menkopolkam: Masa Kerja Desk Penanganan Judi Online 3 Bulan dan Bisa Diperpanjang

20 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
Menkopolkam: Masa Kerja Desk Penanganan Judi Online 3 Bulan dan Bisa Diperpanjang

Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan, bahwa Kapolri yang akan memimpin desk penanganan judi online.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.