Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

image-gnews
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menggunakan modus mingling untuk menyamarkan uang hasil korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Yunus saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.

Secara harfiah, istilah money laundering dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang. Menurut UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002.

Lantas, apa saja modus TPPU?

1. Loan Back

Loan Back adalah modus pencucian uang (TPPU) di mana pelaku meminjam uangnya sendiri melalui mekanisme yang dikenal sebagai Direct Loan. Cara kerjanya melibatkan peminjaman dana dari perusahaan bayangan di luar negeri, di mana pelaku sendiri yang menjabat sebagai direksi dan pemegang saham.  

Pada variasi lainnya, back to loan, pelaku meminjam uang dari cabang bank asing dengan jaminan berupa stand by letter of credit atau certificate of deposit. Uang yang dipinjam sebenarnya berasal dari aktivitas ilegal, dan saat pinjaman tidak dilunasi, bank mencairkan jaminan tersebut, sehingga uang kotor dapat dicuci.

2. Operasi C-Chase

Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan metode berliku untuk menghilangkan jejak uang. Misalnya, pelaku (Tuan X) memerintahkan beberapa kurir untuk menyetor dana sebesar USD 10.000 di Bank A agar terhindar dari kewajiban pelaporan. Selanjutnya, dana ditransfer berkali-kali, dari Bank NY ke negara B, lalu ke cabang bank di negara S, di mana dana dikonversi menjadi certificate of deposit sebagai jaminan pinjaman yang akan diambil orang di negara D.

Pinjaman ini disalurkan ke negara O yang terkenal sebagai surga pajak (tax haven). Pinjaman tersebut sengaja tidak ditagih; cukup dengan mencairkan sertifikat deposito. Dari negara D, uang kembali ditransfer melalui rekening dealer narkoba, dan kemudian didistribusikan ke bisnis ilegal lainnya. Dengan cara ini, uang berhasil dicuci dan tampak sah.

3. Modus Transaksi Dagang Internasional

Modus ini memanfaatkan dokumen Letter of Credit (L/C) sebagai alat transaksi. Karena bank hanya fokus pada dokumen tanpa memverifikasi kondisi barang yang ditransaksikan, ini menjadi celah bagi tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan mengajukan invoice bernilai besar untuk barang yang sebenarnya berharga kecil. Selain itu, modus ini melibatkan penyelundupan uang fisik ke luar negeri, meskipun metode ini berisiko tinggi. Alternatifnya, pelaku menggunakan electronic transfer antar negara untuk menghindari perpindahan fisik uang dan meminimalkan risiko.

4. Modus Akuisisi Saham

Dalam modus ini, pelaku mencuci uang dengan mengakuisisi saham perusahaan miliknya sendiri, biasanya di luar negeri. Dengan pembelian saham ini, pelaku dapat mencatat arus uang sebagai dana yang sah, padahal dana tersebut berasal dari sumber ilegal.

5. Modus Real Estate Carousel

Menurut jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan jual beli properti berulang-ulang antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok milik pelaku TPPU. Pelaku memiliki beberapa perusahaan dalam sektor properti di mana saham mayoritas dimiliki oleh dirinya sendiri. Dengan berulang kali menjual properti antar perusahaan tersebut, pelaku dapat mencuci uang kotor dan menyamarkannya sebagai keuntungan dari transaksi properti.

6. Modus Investasi Tertentu

Modus TPPU ini sering kali memanfaatkan investasi pada barang-barang bernilai tinggi seperti lukisan atau barang antik lainnya. Pelaku membeli suatu barang, seperti lukisan, lalu menjualnya kembali kepada seseorang yang sebenarnya adalah rekan atau suruhan pelaku dengan harga yang sangat tinggi. Karena harga lukisan sulit diukur, pelaku dapat menetapkan harga yang jauh di atas nilai sebenarnya. Dana hasil penjualan ini kemudian dianggap sebagai dana yang sah, sementara uang kotor berhasil disamarkan.

7. Modus Mingling

Dalam konteks pencucian uang, mingling adalah teknik di mana pelaku mencampurkan uang hasil kegiatan ilegal dengan uang yang diperoleh secara legal. Tujuannya adalah untuk menyamarkan sumber asli dana yang berasal dari aktivitas kriminal, sehingga uang tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Contohnya, seorang pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan lain mungkin akan mencampurkan uang hasil kejahatannya dengan pendapatan dari bisnis legal yang dimilikinya, seperti restoran, toko, atau perusahaan. Dengan cara ini, uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal sulit dilacak karena sudah bercampur dengan pendapatan yang sah, membuatnya lebih sulit untuk dibedakan.

Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, menyatakan sebagai saksi di sidang tipikor bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menggunakan modus mingling untuk menyamarkan uang hasil korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi terkait tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis 31 Oktober 2024 . Pada sidang tersebut, Yunus menerima pertanyaan dari hakim mengenai ilustrasi pencampuran uang warisan sebesar Rp 300 juta dengan hasil korupsi senilai Rp 700 juta.

MICHELLE GABRIELA  | ANANDA RIDHO SULISTYA | ANNISA FIRDAUSI

Pilihan Editor: Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

14 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

19 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?