Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

image-gnews
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, berbagai peristiwa kriminalitas mendapat sorotan masyarakat. Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina akhirnya berlangsung setelah sepekan sebelumnya tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

Kelanjutan kasus kematian bocah 13 tahun Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat pun masih terus mendapat perhatian. Silang pendapat antara Polda Sumbar dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengenai penyebab tewasnya Afif yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji masih mengemuka.

Belum lama ini warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa kondisi tubuh yang utuh. Mayat yang diduga korban mutilasi itu tergeletak di pinggir jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Ahad, 30 Juni 2024. 

"Ditemukan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo. 

Menurut dia, korban mutilasi itu berjenis kelamin laki-laki. Bagian tubuh yang dipotong itu diantaranya kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian tubuh lainnya tergeletak di pinggir jalan. 

Dalam video yang diterima Tempo pun memperlihatkan jasad itu terpotong menjadi empat bagian. Bagian pertama dari kepala hingga pinggul, kedua kaki, tangan dan bagian Pinggul hingga betis. Bagian kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian lainnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan tanpa ditutupi busana sedikitpun. Dalam tayangan itu juga memperlihatkan terduga pelaku mutilasi yang tengah duduk di samping jasad korban. 

Pembunuhan Pegawai Koperasi, Mayat Dicor di Palembang

Pada 27 Juni 2024, polisi meringkus dua tersangka skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun). Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan yang terjadi padanya, dikatakan Anton dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian. 

 “Sepeda motor kami temukan bersama pegawai perempuan toko pakaian milik pelaku utama,” ujar Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kanit 2 AKP Novel Siswandi di Palembang, Minggu, 30 Juni 2024.

Polrestabes Palembang telah menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi itu di Padang, Sumatera Barat. Pelaku langsung dibawa ke Palembang pada Sabtu 29 Juni 2024.

Pembuhunan karena Bertanya Mau Makan Apa

Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial TS (60 tahun), yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan pada Senin di Kota Bogor bahwa jasad korban ditemukan pada Sabtu, 29 Juni 2024 petang. Saat ditemukan, polisi mencurigai adanya beberapa luka lebam pada tubuh korban, sehingga penyidikan dilakukan bersama tim Inafis.

“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan lebih lanjut bahwa, berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lutfi mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu dini hari, 26 Juni 2024. Pelaku menganiaya korban hingga tak berdaya, kemudian membuangnya ke aliran sungai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina

Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menyiapkan alat bukti dan fakta untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada Selasa, 2 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan disampaikan besok pagi," kata Nurhadi di Bandung, Senin.

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Untuk hal-hal yang detail  tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa mengikuti kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin meminta kepada Polda Jabar apabila memiliki alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | YUNI ROHMAWATI  I  SIGIT YULMUNIR

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

41 menit lalu

Kompolnas sudah memiliki modal untuk mendalami kasus tewasnya seorang remaja pelajar SMP di Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.


Keluarga AM dan LBH Padang Belum Terima Salinan Hasil Autopsi dari Polisi

6 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Keluarga AM dan LBH Padang Belum Terima Salinan Hasil Autopsi dari Polisi

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyebut Polda Sumbar sudah berjanji akan memberikan salinan hasil autopsi AM pada keluarga


Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

10 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

LBH Padang dan KontraS melaporkan Polda Sumbar ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penanganan kematian bocah AM di Jembatan Kuranji


Mahasiswa Gelar Demo di Mapolda Sumbar, Kecam Sikap Polisi Memburu Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana

17 jam lalu

Puluhan mahasiswa mengelar demo di Mapolda Sumatera Barat, Kamis 4 Juli 2024. Aksi tersebut menyoroti kinerja kepolisian dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. TEMPO/Fachri Hamzah.
Mahasiswa Gelar Demo di Mapolda Sumbar, Kecam Sikap Polisi Memburu Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana

Presiden Mahasiswa Universitas Andalas mengungkap kejanggalan penanganan kasus Afif Maulana. Pertanyakan kinerja kepolisian.


Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

18 jam lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.


LBH Padang Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

19 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LBH Padang Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

LBH Padang menyampaikan tiga kejanggalan penanganan kasus kematian Afif Maulana oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.


Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

20 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

Polda Sumatra Barat mengklaim punya bukti video Afif Maulana memegang senjata tajam atau pedang.


Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

21 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

Direktur LBH Padang Indira Suryani mempertanyakan sikap Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah soal kasus Afif Maulana.


LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

23 jam lalu

Salah satu keluarga melihat lokasi ditemukannya jasadnya AM bocah 13 tahun. Jasad Afif Maulana ditemukan pada Minggu 9 Juni 2024 dalam posisi telungkuk. TEMPO/Fachri Hamzah
LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

LBH Padang menyebut petugas proyek yang menjaga eksvator itu tidak melihat ada seseorang melompat dari atas jembatan. Saksi kunci kasus Afif Maulana.


LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

23 jam lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

LBH Padang menemukan garis polisi dipasang baru-baru ini