TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, berbagai peristiwa kriminalitas mendapat sorotan masyarakat. Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina akhirnya berlangsung setelah sepekan sebelumnya tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
Kelanjutan kasus kematian bocah 13 tahun Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat pun masih terus mendapat perhatian. Silang pendapat antara Polda Sumbar dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengenai penyebab tewasnya Afif yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji masih mengemuka.
Belum lama ini warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa kondisi tubuh yang utuh. Mayat yang diduga korban mutilasi itu tergeletak di pinggir jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Ahad, 30 Juni 2024.
"Ditemukan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo.
Menurut dia, korban mutilasi itu berjenis kelamin laki-laki. Bagian tubuh yang dipotong itu diantaranya kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian tubuh lainnya tergeletak di pinggir jalan.
Dalam video yang diterima Tempo pun memperlihatkan jasad itu terpotong menjadi empat bagian. Bagian pertama dari kepala hingga pinggul, kedua kaki, tangan dan bagian Pinggul hingga betis. Bagian kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian lainnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan tanpa ditutupi busana sedikitpun. Dalam tayangan itu juga memperlihatkan terduga pelaku mutilasi yang tengah duduk di samping jasad korban.
Pembunuhan Pegawai Koperasi, Mayat Dicor di Palembang
Pada 27 Juni 2024, polisi meringkus dua tersangka skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun). Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan yang terjadi padanya, dikatakan Anton dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian.
“Sepeda motor kami temukan bersama pegawai perempuan toko pakaian milik pelaku utama,” ujar Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kanit 2 AKP Novel Siswandi di Palembang, Minggu, 30 Juni 2024.
Polrestabes Palembang telah menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi itu di Padang, Sumatera Barat. Pelaku langsung dibawa ke Palembang pada Sabtu 29 Juni 2024.
Pembuhunan karena Bertanya Mau Makan Apa
Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial TS (60 tahun), yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan pada Senin di Kota Bogor bahwa jasad korban ditemukan pada Sabtu, 29 Juni 2024 petang. Saat ditemukan, polisi mencurigai adanya beberapa luka lebam pada tubuh korban, sehingga penyidikan dilakukan bersama tim Inafis.
“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” ujarnya.
Lutfi menjelaskan lebih lanjut bahwa, berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Lutfi mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu dini hari, 26 Juni 2024. Pelaku menganiaya korban hingga tak berdaya, kemudian membuangnya ke aliran sungai.
“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina
Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menyiapkan alat bukti dan fakta untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada Selasa, 2 Juli 2024.
"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan disampaikan besok pagi," kata Nurhadi di Bandung, Senin.
Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Untuk hal-hal yang detail tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa mengikuti kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin meminta kepada Polda Jabar apabila memiliki alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | YUNI ROHMAWATI I SIGIT YULMUNIR
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?