TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pemeriksaan itu untuk menelusuri soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas apakah ada tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Meskipun demikian, dia belum bisa memastikan jadwal pasti pemeriksaan itu.
“Nanti akan kami update (beritahukan)," ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Sebelumnya Ade Safri menyatakan pihaknya telah memulai penyelidikan baru terhadap Firli. Dia menyatakan pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal itu melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Kami juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” kata Ade Rabu pekan lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjerat Firli dengan Pasal 11, Pasal 12B dan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tersebut mengatur soal gratifikasi, suap dan pemerasan dalam jabatan. Firli dituding melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ade memastikan penyidik juga terus berupaya melengkapi berkas pemerasan tersebut. Dia menyatakan kedua kasus ini berjalan beriringan. Namun, dia tak menjelaskan sejauh mana upaya penyidik melengkapi berkas kasus pemerasan itu. Firli sendiri sudah menjadi tersangka sejak 22 November 2023.
"Nanti akan kami update ya, yang jelas itu sedang berjalan semua,” kata dia. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
Sebelumnya, Firli Bahuri memang sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olah Raga Tangki, Jakarta Barat. Foto-foto pertemuan itu pun tersebar di media sosial.
Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri juga sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial E yang menyewakannya kepada pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, pemilik Hotel Alexis yang ditutup Pemprov DKI Jakarta pada 2018.