TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memerintahkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh untuk kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan selama 57 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli mendatang. "Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam persidangan, Gazalba mengajukan keberatan atas perintah Majelis Hakim Tipikor dan meminta untuk tidak menahannya di Rutan. "Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ujar Gazalba.
Namun, Hakim Ketua menyatakan tak memiliki wewenang tersebut. "Permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat," kata Fahzal.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimimtakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Pada putusan sela, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.
Posisi Jaksa Agung dianggap sebagai penuntut umum tertinggi yang bisa mendelegasikan wewenang melakukan penuntutan sesuai asas single prosecution system dan dominus litis. Namun dalam putusan sela, Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak memiliki pendelegasian itu untuk jaksa yang bertugas melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, jaksa KPK telah memiliki surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tertanggal 28 Maret 2024. Termasuk juga telah memiliki surat untuk bertugas di KPK.
Pilihan Editor: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan