Dia menuturkan masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, kata dia, terdapat proses formil dan materiel. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Kuasa Hukum Pegi Sebut Penyidik Polda Jabar Asal-asalan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai penyidik Polda Jabar telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf, saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai persidangan.
Toni mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Dia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi. Menurut dia, ada dua unsur dalam Pasal 31 (Perkap Nomor 14 Tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, yaitu seseorang harus tersangka dan harus dipanggil terlebih dahulu.
Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) pada 2016. Sehingga, dia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.
"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata dia.
Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Polda Jabar Transparan
Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Polda Jabar transparan dan bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin, 8 Juli 2024 seperti dikutip Antara.