Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ingin Langsung Pulang Beristirahat dan Kembali Bekerja

image-gnews
Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan, resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Bebasnya Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemuda asal Cirebon itu. 

Berdasarkan pantauan melalui live streaming, Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi sudah ditunggu oleh banyak awak media di depan sel tahanan. Setelah keluar dari sel, Pegi langsung dikerubungi oleh awak media baik yang ingin mengambil gambar maupun video.

Pegi mengenakan kaus berwarna kuning. Dia didampingi oleh kedua orang tuanya serta tim kuasa hukumnya, Toni RM.  Setelah berhasil melewati awak media dan keluar dari ruang tahanan, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.

"Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian," ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegi mengatakan selama ini ia dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas layaknya di penjara seperti makan dan tidur. Setelah ini, Pegi akan pulang ke rumahnya di Cirebon untuk beristirahat dan kembali bekerja. "Semoga Allah membalas kebaikan semua," ucap Pegi sebelum meninggalkan Polda Jawa Barat. 

Pilihan Editor: Bareskrim Porli Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

14 jam lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

3 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

11 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.


Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Menghadapi gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, juru bicara KPK Tessa memastikan KPK tidak berpolitik.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

24 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

27 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

31 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

32 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

32 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.