Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

image-gnews
Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, sedang bersiap mengajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap keenam mahasiswa saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), 29 Agustus 2024. Upaya tersebut dilakukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum apabila kasus ini tetap berlanjut.

"Kami yakin, jika kasus ini sampai ke pengadilan, mahasiswa akan diputus tidak bersalah karena penggunaan pasal yang tidak tepat," kata Qodrat saat dihubungi Rabu, 11 September 2024. Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fakta, menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh cacat prosedur, baik dari segi penetapan tersangka maupun penahanan hingga penyitaan barang bukti.

Soal proses hukum lanjutan, Qodrat mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan drafting praperadilan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Dia menyebut, kuasa hukum kesulitan untuk menyusun permohonan tersebut lantaran pihak kepolisian tidak pernah membuat surat resmi dalam kasus ini. Bahkan, salah satu dari keenam mahasiswa yang ditetapkan tersangka, tidak pernah di-BAP. “Tidak pernah ada satu surat, apakah itu terkait penahanan, penetapan sangka, maupun penyitaan barang bukti,” tutur dia.

Menurut Qodrat, Polresta Banda Aceh melakukan kriminalisasi dan menyalahgunakan kewenangan. Berbicara soal kedua Pasal yang menjerat keenam mahasiswa itu, tuturnya, dianggap sangat dipaksakan karena Pasal 156 berfokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Kemudian Pasal 157 soal penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

Dia menegaskan bahwa polisi juga bukan seseorang, melainkan alat negara atau institusi yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, tugas kepolisian meliputi penegakkan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamanan negara.

Qodrat menyebut, kritik terhadap institusi negara tidak tepat dianggap sebagai ujaran kebencian. Ketentuan pidana ujaran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia juga sudah dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 pada 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya pembelaan lain yang dilakukan oleh kuasa hukum para tersangka, Qodrat mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Satuan Reserse Kriminalnya ke berbagai lembaga pengawas, di antaranya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM teranggal 9 September 2024. Serta, menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 10 September. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari instansi-instansi tersebut. 

Tindakan Polresta Banda Aceh yang dinilai melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan bantuan hukum juga menjadi poin penting dalam upaya pembelaan ini. "Kami sudah mencoba memberikan pendampingan hukum, namun dihalang-halangi. Akibatnya, para mahasiswa terpaksa menandatangani surat pernyataan tanpa pendampingan kuasa hukum," ujar Qodrat. Dia mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa.

Qodrat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian. Dari keterangan 16 orang lain yang ditangkap, di antaranya mengalami penyiksaan saat diamankan di Markas Polresta Banda Aceh. Selain itu, penyitaan barang mereka juga dilakukan tanpa adanya bukti berita acara penyitaan. Bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum juga dikembalikan.

"Penyitaan ini tidak sesuai prosedur, karena tidak ada satu pun surat yang diberikan, baik terkait penahanan maupun penyitaan," katanya. LBH Banda Aceh melihat bahwa kasus ini sarat dengan pelanggaran prosedur hukum yang berpotensi kuat untuk dipertanyakan sebagai materi di praperadilan nanti.

Pilihan Editor: Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Ketua PPI Lebanon Sebut Ada 4 Mahasiswa Indonesia Menolak Dievakuasi

18 jam lalu

Warga negara Indonesia yang dievakuasi dari Lebanon akibat permusuhan antara Hizbullah dan Israel, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, dekat Jakarta, 7 Oktober 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ketua PPI Lebanon Sebut Ada 4 Mahasiswa Indonesia Menolak Dievakuasi

Ketua PPI Lebanon menyebut masih ada empat mahasiswa yang memilih bertahan di Lebanon karena ingin melanjutkan perkuliahan.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

21 jam lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

23 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Bukan Program Makan Bergizi Gratis, Fakultas Peternakan UGM Bagikan Telur Rebus Gratis untuk Mahasiswa Selama UTS

2 hari lalu

Fakultas Peternakan (Fapet) UGM membagikan telur rebus gratis kepada para mahasiswa yang tengah mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Dok.UGM
Bukan Program Makan Bergizi Gratis, Fakultas Peternakan UGM Bagikan Telur Rebus Gratis untuk Mahasiswa Selama UTS

Fakultas Peternakan UGM berinisiatif bagikan telur rebus gratis kepada mahasiswa yang sedang mengikuti UTS. Ini tujuannya.


Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Jawab Aspirasi Mahasiswa

2 hari lalu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjawab aspirasi mahasiswa saat melakukan aksi demontrasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-498 di Pendopo Serang, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Jawab Aspirasi Mahasiswa

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan kepada mahasiswa tentang masalah kemiskinan, pengangguran, hingga ketenagakerjaan.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

3 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.