TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama 52 keluarga purnawirawan Polri yang tinggal di perumahan Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan dan audiensi meminta keadilan Polri. "Untuk membuat laporan supaya hak-hak masyarakat sekitar 52 kepala keluarga ini terpenuhi atas hak tempat tinggalnya secara layak," ujar Ganda Sihite Pendamping Hukum/staf Bantuan Hukum PBHI di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024.
Salah satu warga Pondok Karya, Emmy bercerita pada 1960 orang tuanya bekerja sebagai anggota Brimob sudah menempati perumahan tersebut. Emmy sebagai perwakilan warga Pondok Karya mengisahkan dulu di sana tidak ada fasilitas listrik dan air. "Bahkan banjir, kemudian jalanan sangat jelek," ujar Emmy.
Sampai pada 6 November 2023, terbit surat dari dari Pelayanan Markas Polri (YANMA POLRI) nomor: B1323/TUK.3.1.5./Yanma. Surat tersebut ditujukan kepada penghuni rumah Pondok Karya yang berisikan rumah dinas Polri Pondok Karya merupakan rumah dinas golongan Il yang hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri. Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dinas tersebut wajib dikembalikan kepada Polri c.q Yanma Polri.
Putra putri yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri pada Polri tidak berhak menempati rumah dinas Polri. Berkaitan dengan hal tersebut, Polri mengimbau kepada penghuni rumah dinas untuk mengembalikan rumah itu. "Diberikan kesempatan selama 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat ini," demikian petikan surat tersebut. Surat itu ditandatangani Kepala Pelayanan Markas Polri, Komisaris Besar Yudhi Sulistianto Wahid.
Emmy mengatakan surat itu sangat menyakiti hati dan sejumlah warga yang terancam diusir. Sebab, rumah itu akan disita tanpa pesangon. Dia menyatakan orang tuanya berjuang dari nol sampai jadi rumah yang sekarang tapi tidak dihargai perjuangannya.
Komnas HAM menyatakan akan memberikan surat perlindungan kepada para warga. "Paling lambat Rabu pagi sudah dapat suratnya," ujar Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan," ujar Hari.
Mochamad Firly Fajrian
Pilihan Editor: Ada Jelaga di Saluran Pernapasan dan Pencernaan pada Jenazah Wartawan Tribrata TV