TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan rencana penggunaan lahan usai mengosongkan kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan. Pengosongan kantor PKBI itu sempat menimbulkan polemik.
Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes Misyal Achmad mengatakan aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Kami akan bangun untuk menunjang kinerja Kementerian Kesehatan," kata dia saat ditemui Tempo di kantor Ditjen Tenaga Kesehatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun, dia tak membeberkan lebih gamblang ihwal penggunaan aset tersebut. Misyal menuturkan aset yang menjadi sengketa dengan PKBI adalah milik Kementerian Kesehatan. Ini berdasarkan sertifikat tanah milik Kemenkes.
Selama ini Kemenkes tak bisa menggunakan aset itu secara produktif. Padahal Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab.
"Makanya sekarang di era Pak Menteri ini (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin), Pak Menteri banyak melakukan penertiban terhadap aset-aset milik Kementerian Kesehatan," ujar Misyal.
Sebelumnya, PKBI dalam keterangan resminya menyatakan ada penggusuran paksa di kantor mereka. Ini dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.
Pantauan Tempo di lokasi, Rabu pagi sekitar pukul 09.00, empat buah truk parkir di halaman kantor PKBI. Berbagai perabotan, mulai dari meja, kursi, hingga kasur dari kantor PKBI dipindahkan ke truk itu.
Setelah penuh, truk berlalu satu demi satu. Beberapa saat kemudian, datang truk berikutnya. Secara total, ada sekitar 15 truk yang datang untuk mengangkut barang-barang PKBI.
Puluhan aparat dengan seragam berbeda tampak menyaksikan proses pemindahan tersebut. Sebagian dari mereka duduk di trotoar di seberang jalan kantor PKBI, sisanya berada di area halaman.
Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi mengatakan sudah mendapatkan informasi eksekusi sejak malam sebelumnya. "Saya tidak mengira mereka mempersiapkan proses penggusuran dan pengusiran sedemikian masif," kata Eko saat ditemui Tempo di kantor PKBI, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan sejak pukul 07.00 ratusan aparat mendatangi kantor PKBI yang terletak di Jalan Hang Jebat ini. Eko dan rekan-rekannya lalu mencoba bernegosiasi dengan perwakilan Kemenkes, serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang turut hadir.
"Tapi semuanya menganggap bahwa ini masalah hukum sudah selesai, hari ini kami diperintahkan melakukan eksekusi," tutur Eko.
Dia pun mempertanyakan jalannya eksekusi ini. Sebab, tidak ada surat eksekusi dari pengadilan. Apalagi PKBI masih mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Selain itu, putusan pengadilan di berbagai tingkatan adalah non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
"Bahwa tanah ini milik negara, iya. Bahwa tanah ini dikuasai sertifikat hak pakainya oleh Kemenkes, iya. Tapi PKBI sudah menempati ini dari tahun 1970," ucap Eko.
Dia menuturkan PKBI memiliki hak penggunaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. Eko pun meminta pihak Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan, baru PKBI akan pindah dengan sukarela. "Tapi jangan seperti ini, jangan kami digeruduk kayak maling, kami bukan maling, kami penghuni sah," tutur Eko.
Pilihan Editor: Komisi Yudisial Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus TPPO