Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 September 2024. Ali mengungkapkan isi pertemuannya dengan Harvey Moeis saat diperkenalkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung pada Agustus 2018.

Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, yaitu salah satu perusahaan smelter yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ali menyebut pertama kali mengenal Harvey saat bertemu di sebuah restoran di Bangka Belitung.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan soal pertemuan tersebut kepada saksi. Ali menjawab dia diajak pejabat kepolisian Bangka Belitung untuk menghadiri pertemuan dengan Harvey.

“Waktu itu saya ditelepon oleh Kasatres (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Belitung Timur bahwa ada undangan makan dari Pak Dirkrimsus waktu itu, di salah satu restoran di Tanjung Tinggi, di Belitung Barat,” kata Ali. Dia tidak menyebutkan nama kedua pejabat kepolisian itu.

“Saksi waktu itu bersama siapa?” tanya Jaksa.

Ali menyampaikan waktu itu dia datang dengan seorang lainnya. “Ketika masuk dalam ruangan restoran itu, di situ sudah ada Pak Dirkrimsus, di dalam itu ramai,” jawab Ali.

 Jaksa kemudian menanyakan apakah ada perwakilan dari perusahaan smelter lainnya dalam pertemuan. Diketahui, sebanyak lima perusahaan smelter juga diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah ini.

“Seingat saya waktu itu, seperti yang saya sampaikan di sidang sebelumnya, saya hanya lihat cuma Pak Harvey. Yang tidak kenal juga ada, ada beberapa orang, tapi apakah itu smelter atau kolektor saya tidak tahu,” ucap Ali.

Ali mengatakan kehadiran orang-orang lain itu, termasuk Harvey, tidak dia sangka-sangka. Ali mengira dia hanya akan bertemu dengan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. “Ternyata pas saya datang ramai orang,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung kemudian berpesan kepada dirinya. “Pak Ali, ini teman-teman kita semua, tolong dibantu,” ujar Ali menirukan ucapan sang polisi.

Ali mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud Dirkrimsus dengan permintaan bantuan tersebut. Sebab, kata dia, orang-orang yang hadir di lokasi bukanlah mitra kerja PT Timah.

Ali berujar Harvey juga memberi pesan kepada dirinya. “Pada saat sudah duduk, Pak Harvey waktu itu ngomong bahwa, ‘Pak Ali sudah tenang saja, enggak usah terlalu ngotot kejar produksi (timah), biar nanti kami saja yang kejar produksi’,” ucap Ali.

Ali mengatakan dirinya merasa tidak nyaman selama pertemuan itu berlangsung. Ali berujar dirinya waktu itu hanya memikirkan bagaimana cara mengakhiri pertemuan tersebut dengan segera dan cepat keluar dari restoran. “Saya cuma karena menghargai, saya bilang, ‘ya siap, siap pak’ saja,” kata Ali.

Ali memberikan kesaksian tersebut dalam sidang yang menghadirkan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani, dan eks Komisaris CV VIP Kwan Yung alias Buyung. CV VIP merupakan salah satu perusahaan smelter yang diduga mengambil keuntungan dari kasus korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah. 

Adapun Harvey Moeis saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 303 triliun. Angka ratusan triliun itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

9 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabran mengungkap alasan memilih bekerja sama dengan lima smelter swasta.


Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

10 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

Helena Lim menganggap kesaksian Dian Syafitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk tidak relevan dengan kasus yang dia hadapi.


Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyebut mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Dibantah mantan dirut.


Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

15 jam lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi saksi mahkota di sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis.


Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri, yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis


Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

Pegawai PT Timah mengaku pernah diminta membuat kajian tentang kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, tapi dengan tanggal mundur


Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Ini Setor Uang ke Money Changer Helena Lim, Ditulis Biaya Koordinasi

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Ini Setor Uang ke Money Changer Helena Lim, Ditulis Biaya Koordinasi

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim kembali dilanjutkan


Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

Akibat pembelian bijih timah ilegal ini. cashflow PT Timah pada 2018-2019 terganggu


Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang miliaran rupiah ke money changer Helena Lim