Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudirman Said Daftar Capim KPK, Eks Penyidik KPK: Meningkatkan Level Kompetisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menanggapi masuknya nama Sudirman Said seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Dia menilai Sudirman akan memeriahkan konstelasi dan membuat persaingan semakin ketat.

Yudi menyatakan masuknya nama Sudirman membuat warna baru dalam seleksi capim KPK saat ini. Dengan adanya nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu seleksi capim KPK tak lagi diikuti kandidat yang itu-itu saja. "Yang ikut bukan dia lagi, dia lagi, atau sosok yang belum dikenal publik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai latar belakang Sudirman Said sebagai menteri dan aktivis antikorupsi akan menjadi nilai plus dalam seleksi.  Pengalaman Sudirman, menurut Yudi, akan membantunya pada saat menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang korupsi.

Tidak hanya itu, menurut dia, Sudirman Said memiliki nilai tambah karena pernah membongkar kasus 'Papa Minta Saham'. "Sosok Sudirman Said tidak asing dalam konstelasi pemberantasan korupsi pada awal reformasi," ujarnya.

Papa Minta Saham merupakan sebutan untuk skandal permintaan saham dari eks Ketua DPR RI Setya Novanto kepada petinggi Freeport Indonesia. Sudirman membongkar kasus ini dengan menyerahkan rekaman suara permintaan saham oleh Setya itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD kemudian memberikan sanksi kepada Setya Novanto berupa pemberhentian sebagai Ketua DPR. Akan tetapi, secara hukum kasus ini mengendap di Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudirman Said juga terlibat dalam Masyarakat Transparansi Indonesia bersama tokoh-tokoh antikorupsi pada saat itu. Jadi, kata Yudi Purnomo, kalau Sudirman Said ikut turun gunung terlibat dalam seleksi capim KPK, maka akan meningkatkan level kompetensi, kualitas, dan tentu saja integritasnya.

"Namun sekali lagi ini adalah seleksi bukan pengangkatan, di mana tentu pansel yang turut menentukan. Bahkan nanti ketika 10 besar pun masih ada DPR yang akan memilih," ucapnya.

Pansel Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menutup masa pendaftaran pada Senin malam kemarin. Total, terdapat 525 orang yang mendaftar dengan rincian 318 orang sebagai capim dan 207 sebagai Dewas.

Selain Sudirman Said, sejumlah nama beken lainnya juga ikut mendaftar. Diantaranya adalah 5 mantan pegawai KPK yang terusir karena dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka adalah: Giri Suprapdiono, Hotman Tambunan, Herry Muryanto, dan Airien Marttanti Koesniar. 

Kejaksaan Agung juga mengirimkan lima calon untuk mengikuti seleksi. Mereka adalah: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenpolhulkam) Sugeng Purnomo; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana; dan Mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

21 jam lalu

Suasana Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Ruas Tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Pemerintah meresmikan perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II menjadi Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.


Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.


Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

2 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.


Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

2 hari lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Begini Siasat Panitia Menyeleksi Capim KPK

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Begini Siasat Panitia Menyeleksi Capim KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah menetapkan 10 nama capim KPK. Begini siasat panitia menetapkan 10 nama tersebut.


Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.