Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen

image-gnews
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan. Adapun kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap warga Klungkung itu tersebut terjadi selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Mei 2024.

Yahya kemudian mengungkap kronologinya. I Wayan Suparta ditahan atas dasar dugaan pencurian mobil di Bali. “Ternyata dari hasil penelusuran, korban ketika itu sempat bertemu atau ketika itu polisi mencari pelaku utama dan polisi memberikan keterangan bahwa korban atau klien kami itu mengenal ataupun juga terhubung dengan tersangka,” ujar dia di depan Gedung Propam Mabes Polri, Rabu. 

Karena itu, I Wayan Suparta ditangkap untuk ditanya atau dimintai keterangan. “Jadi ditangkap sebagai saksi. Cuma kami lihat di sini kan sebetulnya dalam prosedur sendiri tidak ada penangkapan terhadap saksi, seharusnya kan klien kami dipanggil secara baik-baik gitu kan,” tuturnya.

Pada 26 Mei sekitar pukul 8 atau 9 malam WIT, I Wayan Suparta ditangkap di kediaman rumahnya. Saat itu, dia tidak dibawa ke Polres Klungkung, melainkan dibawa ke salah satu rumah yang berada di wilayah Klungkung. “Tapi dia tidak tahu itu rumah siapa dan dia juga tidak tahu persis lokasinya itu ada di mana,” kata Yahya. Adapun penangkapan ini tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Berdasarkan keterangan korban, saat ditangkap selama tiga hari, dia disiksa dengan pukulan, tendangan, dan juga ancaman akan ditembak. Akan tetapi, korban tidak melihat benda apa saja yang digunakan pihak kepolisian untuk menyiksa dirinya karena matanya ditutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yahya mengklaim, kemungkinan besar ada benda tumpul yang digunakan pihak kepolisian untuk memukul korban. “Yang dia rasakan itu adalah adanya tendangan di area badan dan juga kepalanya,” tuturnya. Tindak penyiksaan ini, telah menyebabkan dirinya terluka bahkan cacat permanen. “Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen.” 

Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apapun usai pelepasan I Wayan Suparta. 

Selain penangkapan dan penyiksaan, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. Penyitaan barang ini juga tidak disertai surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti.

Hingga saat ini, korban mengaku ingin kasusnya diusut tuntas. I Wayan Suparta juga sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polda Bali.

Pilihan Editor: LBH Bali Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan oleh 10 Polisi Terhadap Wayan Suparta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

3 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

Polisi menyebut "masalah perempuan" menjadi motif di balik penganiayaan pelajar MA di Tebet


Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

16 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

Terdapat siswa yang melihat korban ditarik keluar sekolah oleh para kakak kelas.


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

1 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

1 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.


Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

1 hari lalu

Transportasi perahu di Bali (Instagram/goboat.id)
Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

Kemacetan di Bali membuat turis banyak kehilangan waktu di jalan sehingga memilih naik perahu yang bisa memangkas setengah durasi perjalanan.


Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

1 hari lalu

Suasana pagelaran modifikator Bali di ajang Honda Modif Contest (HMC) di Gedung Dharma Negara Alaya, Sabtu,12 Oktober 2024. Dok. AHM
Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

HMC tahun ini menawarkan konsep yang lebih segar, kekinian, dan menjangkau lebih banyak para modifikator.


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

3 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

3 hari lalu

Balinese Night Dinner di Prime Plaza Suites Sanur
Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

Acara y.ang digelar setiap Kamis mulai pukul 6 sore ini menawarkan lebih dari sekadar buffet makanan khas Bali


Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

3 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

Polres Metro Jaksel menaikkan status penyidikan usai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan siswa Madrasah Aliyah itu.


22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

3 hari lalu

Seorang anak berdoa saat peringatan 22 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Sabtu 12 Oktober 2024. Kegiatan tersebut untuk mendoakan dan mengenang para korban dalam peristiwa tragedi bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

22 tahun berlalu pasca Bom Bali I. Para penyintas masih mengingat jelas peristiwa yang merenggut keluarganya dan upaya mereka untuk pulih dari trauma.