TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), menetapkan 7 tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor jaringan internasional.
"Kami berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur.
Tujuh tersangka yang sudah ditangkap ialah 2 orang yang berperan sebagai debitur berinisial NT dan ATH, 2 orang penadah WRJ dan HS, pencari penadah HM, pencari debitur HM dan Seorang eksportur berinisial WS.
Semua orang tersebut merupakan WNI. Perihal keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), polisi masih menyelidiki apakah tindak pidana yang mereka lakukan masuk dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Barang bukti tersebut diperoleh atas tindak pidana yang dilakukan selama periode Februari 2021- Januari 2024 oleh beberapa perusahaan pengekspor. Negara-negara yang menerima ekspor motor tanpa dokumen tersebut ialah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 378, 372, 480, dan atau 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Beberapa jaringan yang terhubung dengan jaringan internasional ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan kemudahan proses pengajuan leasing (sewa guna). Mereka kerap memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi.
Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor (pihak yang mengajukan leasing) ke pihak perantara untuk selanjutnya diberikan ke penadah. Leasing berbeda dengan kredit motor, leasing tidak selalu berakhir dengan hak kepemilikan.
Karena identitas pengajuan leasing kerap kali menggunakan data orang lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor. Hal ini dilakukan di dealer - dealer yang ada di pulau Jawa.
Mereka rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rp 5-8 juta. Kemudian saat motor-motor tersebut terkumpul sebanyak 100 unit, motor akan diekspor dengan harga lebih tinggi menyesuaikan dengan harga tiap motor di negara pengimpor.
Pilihan Editor: LBH Padang Hadirkan Saksi Baru yang Melihat Afif Maulana Dikerumuni Polisi Sambil Minta Ampun