Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

image-gnews
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri baru merampungkan kasus pornografi anak dengan tersangka seorang pria berinisilal BAH. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Erdi menjelaskan, kasus ini ditangani Bareskrim berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, pada 22 Mei 2024. BAH diduga telah membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023. "Mirisnya, yang menjadi objek perkara merupakan keponakan tersangka," ujar Erdi dalam keterangan tertulis Ahad, 21 Juli 2024. 

BAH mengunggah konten pornografi anak itu ke email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. 

Erdi menyebut, berkas perkara BAH dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Juli 2024. “Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun barang bukti yang telah disita polisi antara lain adalah, satu kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah simcard handphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Hampir dua pekan setelah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri, belum ada tanda-tanda laporan itu diproses oleh kepolisian.


Mengenali Fungsi Beragam Fitur Instagram

4 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Mengenali Fungsi Beragam Fitur Instagram

Seiring makin populernya Instagram, media sosial ini terus mengembangkan fitur


Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

5 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi menemukan lebih dari tiga rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

6 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

7 hari lalu

Logo Discord.
Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

Turki telah memblokir akses ke platform Discord sesuai dengan keputusan pengadilan


Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

7 hari lalu

Logo untuk LinkedIn Corporation di Mountain View, California, AS 6 Februari 2013. [REUTERS/Robert Galbraith]
Cara Menggunakan LinkedIn untuk Meningkatkan Peluang Karier

LinkedIn merupakan platform, yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan pekerjaan, memperkuat jaringan dalam karier


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

7 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

7 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.