Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan kesaksian Dede Riswanto dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu dinilai membuktikan rapuhnya cerita yang dibangun polisi sejak awal. Konstruksi kasus bahwa sejoli itu dibunuh oleh delapan orang terpidana pun semakin diragukan. 

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pengakuan terbaru Dede membuktikan rapuhnya kronologi pembunuhan yang dibuat oleh Polres Cirebon dalam kasus ini. Pasalnya, polisi hanya bersandarkan pada keterangan saksi tanpa adanya barang bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yang mendukung keterangan tersebut.

Padahal, menurut dia, keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia, sangat rentan terfragmentasi dan terdistorsi. “Ditambah lagi, bukti saintifik sebagai bentuk circumstantial evidence-nya nyaris tidak ada. Semakin rapuhlah simpulan polisi,” ujarnya Reza kepada Tempo Selasa kemarin, 23 Juli 2024.  

Dede Riswanto merupakan salah satu orang yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam sidang terhadap delapan orang yang kini sudah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Dede mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu.

Dede juga mengaku melihat sepasang kekasih itu dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan empat motor dan membawa bambu. Dia juga mengaku mengenal wajah lima dari delapan terdakwa saat itu. 

Belakangan Dede menarik kesaksiannya itu. Dia mengaku tak melihat apa-apa saat malam kejadian 27 Agustus 2016. Dia menyatakan terpaksa menjadi saksi karena dipaksa oleh rekannya, Aep, dan ayah Eky yang juga merupakan anggota polisi di Polres Cirebon, Iptu Rudiana. Dede menyatakan cerita tersebut bahkan sudah disiapkan oleh Rudiana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reza menilai pengakuan baru Dede ini membuat para terpidana mendapatkan eksonerasi atau koreksi terhadap status hukumnya, terbuka lebar. “Peluang eksonerasi bagi para terpidana akan semakin tinggi,” kata dia.  

Eksonerasi ini bisa didapatkan para tersangka dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hanya saja, Reza menyatakan pengakuan Dede itu harus juga didukung oleh kesaksian atau bukti lainnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatillah Akbar. Dia menilai keterangan Dede ini tetap harus didukung dengan melihat keterangan saksi dan bukti-bukti lain, diantaranya keterangan Aep. “Seberapa signifikan saksi tersebut untuk membuktikan bahwa para tersangka ada atau tidak ada di TKP saat kejadian,” kata dia. 

Akbar juga menilai pengakuan ini sebagai pisau bermata dua. Dede, menurut Akbar, bisa menjadi tersangka kasus perintangan hukum (obstruction of justice) karena memberikan keterangan palsu delapan tahun lalu. Akan tetapi, dia juga bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sebuah kasus. “Karena ini terkait fakta hukum yang telah terbukti dalam putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Pengacara Dede, Suhendra Asido Hutabarat, pun telah menyerahkan keterangan terbaru kliennya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa kemarin. Suhendra hadir dalam gelar perkara awal kasus keterangan palsu Dede dan Aep. Gelar perkara itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan pengacara keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Hampir dua pekan setelah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri, belum ada tanda-tanda laporan itu diproses oleh kepolisian.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

6 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

7 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

7 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

8 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

9 hari lalu

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus judi online. Pada kasus ini Kepolisian melampirkan barang bukti dengan rincian uang senilai Rp 6 Miliar, 21 Gadget dan 4 token bank. TEMPO/Ilham Balindra
WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh seorang WNA Cina. Rekrut orang indonesia untuk pemasaran.


Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

9 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan soal kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Bareskrim telah memeriksa 27 influencer yang mempromosikan judi online. Penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara.