Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Hasilnya, mereka  menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon. “Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” ujar Uli, Senin, 14 Oktober 2024.

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran atas hak para terpidana bebas dari penyiksaan. Para terpidana, menurut Uli, mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penahanan di Polresta Cirebon. Hal tersebut, kata dia, juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

Selain itu, ada juga bukti foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016. Foto itu memperlihatkan kondisi para terpidana yang diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Komnas HAM, kata Uli, juga telah mengonfirmasi keaslian foto itu dengan meminta keterangan ahli digital forensik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, Komnas HAM menilai telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap para terpidana saat oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. "Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” kata dia.

Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunahan Vina dan Eky. Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum peristiwa kematian sejoli tersebut, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eky saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali. Langkah itu mereka tempuh setelah ketidakberesan penanganan perkara ini menyeruak ke publik. Desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus ini mencuat setelah kisah kematian yang menggemparkan Cirebon itu diolah menjadi film. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

2 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

3 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

3 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

5 hari lalu

Sisa-sisa kendaraan MSF, yang diparkir di luar lokasi MSF ditandai dengan jelas, setelah kendaraan tersebut sengaja dihancurkan oleh pasukan Israel di Gaza, Palestina, 24 November 2023. Foto: trtworld
Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

MSF atau lebih dikenal Dokter Lintas Batas, mengeluarkan seruan kepada Israel dan Amerika Serikat untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza, apa saja?


Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

6 hari lalu

Stasiun Cirebon. TEMPO/Subekti.
Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

Hingga September 2024, jumlah penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon mencapai 1.483.020 orang.


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

8 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

9 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

9 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

9 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.