TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengantongi identitas dua terduga pelaku pembunuhan Waryanto, 53 tahun, petugas Tempat Penampungan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang. Jasad Waryanto ditemukan di penampungan air belakang kantornya pada 17 Juli dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta kepala ditutupi karung.
“Ada dua nama yang kami duga sebagai pelaku, inisial A dan S,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 22 Juli 2024.
Dua orang ini merupakan teman dari Waryanto tinggal tidak jauh dari kontrakan korban yang masih dalam ruang kawasan TPST Bantargebang. “Rumahnya 300 meter dari rumah korban,” ucap Firdaus.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, saksi A adalah orang yang terakhir kali melihat korban masih hidup. Pada Senin malam, korban dan tiga orang temannya nongkrong di warung tak jauh dari TPST Bantargebang. Selanjutnya, pukul 00.15 WIB atau Selasa dinihari, hanya tersisa korban dan saksi A.
Saat korban berjalan arah pulang, saksi A juga beranjak pergi, tapi ke salah satu warung nasi goreng yang tidak jauh dari tempat tongkrongan. Saat itulah saksi A bertemu dengan saksi S. Keduanya melaju menggunakan sepeda motor melewati rumah korban. “Alibi keduanya masih terus kami dalami,” jelas Firdaus.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap saksi S, ia mengaku membawa teman berjumlah dua orang. “Masih kita cari juga keberadaannya,” kata Firdaus.
Pilihan Editor: Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?