TEMPO.CO, Jakarta - KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus Harun Masiku. Pencegahan itu masih berkaitan dengan pengejaran buronan suap itu yang sudah empat tahun menghilang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi persnya pada Selasa, 23 Juli 2024 menyebutkan kelima nama yang dicegah itu berinisial K, SP, YPW, DTI dan DB.
"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah internal PDIP, yakni Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
Lantas siapakah orang-orang itu dan apa keterlibatannya sehingga KPK mencegahnya?
Donny Tri Istiqomah
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Donny terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Feidelina, dan Saeful Bahri yang ketiga sudah divonis bersalah dalam perkara itu.
Donny merupakan advokat sekaligus kader PDIP yang diduga menjadi perantara suap dari Harun Masiku. Ia disebut-sebut dekat dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ngotot menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful Bahri lewat Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai cara memuluskan Harun Masiku melenggang ke Senayan.
Masih menukil laporan Majalah Tempo, sempat terjadi perselisihan antara pimpinan lembaga antirasuah itu saat Donny dan Hasto akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kala itu) kemudian menengahi. Menurut mantan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar itu, Harun memang harus menjadi tersangka, sedangkan Hasto masih jauh. Nawawi juga menganggap Donny adalah pengacara partai yang sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak bisa dijerat. Karena itu, KPK hanya menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Saeful dan Harun dijerat dengan pasal pemberi suap.
Kusnadi
Kusnadi merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namanya mulai mencuat setelah ia diperiksa tanpa surat pemanggilan oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Beberapa hari sebelum OTT atau pada 5 dan 6 Januari 2020, informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan Kusnadi beberapa kali berkomunikasi dengan Harun Masiku. Kusnadi diduga meminta Harun Masiku untuk datang ke salah satu kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Sjahrir 12A, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah dari Sutan Sjahrir 12A, Harun Masiku melancong ke Singapura menggunakan pesawat Garuda pada Senin, 6 Januari 2020. Dia bahkan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanannya menuju Singapura maupun saat akan pulang ke Indonesia.
Ketika ditanya apakah Kusnadi mengetahui soal jejak-jejak terakhir Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, sebelum kabur paada 8 Januari 2020 atau ketika operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kusnadi mengklaim tidak tahu. "Enggak, enggak tahu," ujar Kusnadi, usai diperiksa KPK pada, Rabu, 19 Juni 2024.
KPK telah menyita tiga telepon seluler, buku tabungan, kartu debit, sebuah buku hitam milik Hasto, dan uang tunai Rp 130 juta dalam tas Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024.