TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat pagi pukul 08.00 WIB. Trenggono sempat mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada Jumat lalu, 12 Juli 2024.
Trenggono terlihat berada di depan meja resepsionis KPK menggenakan baju batik, celana bahan berwarna hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia sambil memegang kartu tamu dengan lanyard berwarna merah.
Berdasarkan informasi yang didapat, Trenggono masuk ke kantor KPK melalui lobby belakang. Kepada petugas keamanan, Trenggono mengatakan hendak bertemu dengan Deputi Penindakan. Namun dia diarahkan untuk masuk melalui lobby depan gedung KPK.
Kepada Tempo, seorang pejabat di KPK mengatakan Sakti Wahyu Trenggono datang ke kantor antirasuah untuk menemui penyidik, bukan karena ada acara lain.
Setiap saksi wajib masuk ke kantor KPK melalui lobby depan, kecuali tamu undangan acara pencegahan atau non penindakan. Apabila saksi masuk melewati pintu lain, hal itu menyalahi SOP penindakan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa Trenggono sudah berada di kantor antirasuah itu. "Betul yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juli 2024.
Namun, dia tidak menyebut kapasitas kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan itu ke KPK, apakah untuk menjalani pemeriksaan ataukah menghadiri undangan kegiatan lain.
Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom pada Jumat, 12 Juli 2024. Trenggono tak hadir dengan alasan dinas.
Pada saat itu, Tessa menyatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan Trenggono dalam kasus dugaan korupsi di Telkom. "Hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli lalu.
Menurut Tessa, Trenggono mengirimkan surat ketidakhadirannya itu. Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu beralasan ada kegiatan dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom. Menurut penelusuran KPK, proyek fiktif tersebut berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar. Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan satu pun tersangka meski telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Akan tetapi, lembaga anti rasuah telah melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom); Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra); Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama); Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Berkas Direktur PT SMIP ke Kejari Pekanbaru