TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan. "Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insya Allah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan putusan itu didapat usai jaksa penuntut umum menyambangi PN Surabaya dan meminta dokumen tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan.
"Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Putusan ini sontak menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Pilihan Editor: Profil Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR dan PKB