TEMPO.CO, Palembang - Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA, 13 tahun. Empat anak yang berhadapkan dengan hukum (ABH) dihadirkan ke persidangan. Mereka adalah IS, 16 tahun, MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Dalam sidang Rabu, 2 Oktober 2024, ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa empat ABH itu didakwa menggunakan Pasal 76E, 76D dan 76C tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUH-Pidana yang berisi tentang Pembunuhan Berencana dengan Subsider Pasal 388 dan Pasal 285 KUH-Pidana. "Ya, tadi Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama, kedua dan ketiga itu soal perlindungan anak, kemudian primer pasal 340, serta subsider 338 dan 285," kata Hermawan, pengacara empat ABH tersebut, saat ditemui seusai sidang.
Hermawan mengatakan, akan mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ajukan oleh JPU. Ia menilai, dakwaan terhadap kliennya itu dianggap kabur dan tidak jelas. "Esepsi kami menyangkut hal-hal tersebut, seperti dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," kata Hermawan. "Jadi esepsinya nanti berisi tentang formalitas atau materil dari surat dakwaan."
Sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan ini digelar secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 setelah majelis hakim meminta empat ABH masuk ke ruang sidang. Dalam perkara ini, IS diduga menjadi pelaku utama. Ia mengikuti persidangan didampingi oleh orang tua.
Selama sidang berlangsung, orangtua korban dan juga pengunjung sidang lainnya diminta untuk menunggu di luar, dikarenakan Sidang Peradilan Anak itu dilakukan secara tertutup, yang diketuai oleh Edward SH MH, Majelis Hakim Pidana Anak.