TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi keluarga Dini Sera Afriyanti yang melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aduan itu disampaikan kepada Badan Pengawasan atau Bawas MA pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Juru bicara MA Suharto membenarkan adanya laporan keluarga Dini Sera Afriyanti. Ia menyebut laporan itu telah masuk di register pengaduan Bawas MA.
"Akan segera ditelaah dan ditindaklanjuti," kata Suharto lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh ihwal mekanisme tindak lanjut atas laporan keluarga Dini Sera Afriyanti. Sebelumnya, keluarga almarhumah Dini melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA karena telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera, mengatakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. "Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada saat bersidang, tidak fair (adil)," katanya saat ditemui di Bawas MA, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Dimas, sikap dan etika dari ketiga hakim tersebut tidak berjalan sebagaimana praperadilan yang adil, jujur, dan bijaksana. Dalam persidangan, sikap para hakim juga terlihat tendensius. Misalnya saja dengan menghentikan pemeriksaan saksi saat memberikan keterangan. Tak heran bila sikap hakim tersebut membuahkan pertimbangan yang kontradiktif dengan fakta hukum. "Seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah," ujarnya.
Dia menjelaskan ada alat bukti yang sah ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi.
Oleh karena itu, Dimas menilai sikap dari ketiga hakim sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti di kawasan Lenmarc Mall yang terletak di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.
Saat akan pulang, keduanya terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan Dini hingga jatuh terduduk. Ia juga dua kali memukul kepala perempuan berusia 29 tahun menggunakan botol miras Tequila.
Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu masuk dan menjalankan mobil. Walhasil, sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter hingga ia akhirnya tewas.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Pemilik Daycare Wensen School Mengaku Khilaf