Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif 4 Anggota Perguruan Silat Hajar Korban

image-gnews
Empat tersangka dalam kasus meninggalnya remaja berinisial AHD, 16 tahun, yang jadi korban penganiayaan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Empat tersangka dalam kasus meninggalnya remaja berinisial AHD, 16 tahun, yang jadi korban penganiayaan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya AHD, 16 tahun, di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa, 30 Juli 2024. Polisi telah menangkap empat tersangka penganiayaan anak itu, 2 di antaranya masih di bawah umur. 

Yoga mengemukakan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu RM, 17 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; LAR, 16 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; RS, 19 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; dan TYB, 19 tahun, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali. Keempatnya adalah anggota sebuah perguruan silat.

"Motif para pelaku karena tidak terima ketika korban yang pada 14 Juli 2024, menggunakan lagu dari perguruan silat mereka untuk backsound dari video yang dibuat oleh korban, padahal korban bukan merupakan anggota perguruan silat itu," ujar Yoga ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dengan alasan tersebut, Yoga mengungkapkan para tersangka menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf dan diwajibkan untuk mengikuti latihan di perguruan silat mereka. 

Penganiayaan yang dialami korban berawal saat pada tersangka menjemput korban di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2024. Korban dibawa ke lapangan Desa Sembungan dan ke rumah tersangka LAR. Penganiayaan berlanjut pada saat korban mengikuti latihan di halaman sekolah madrasah di Asem Growong, Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari. 

"Penganiayaan dilakukan para tersangka secara bersama-sama mulai dari menendang, memukul, hingga menampar korban," tutur Yoga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal akibat mati lemas oleh multiple injury, yaitu kondisi terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung dan tulang dada.

Atas perbuatan mereka, para tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yo Pasal 55 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 Yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka ini dikenakan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar dan untuk penerapan Pasal 170 dengan penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan itu menyebabkan kematian," ucap dia.

Pilihan Editor: Begini Awal Mula Tradisi Pungli di Rutan KPK, Kumpulkan Rp 6,3 Miliar Selama 4 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap III di Boyolali

1 hari lalu

Pos Indonesia (PosIND) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako pada September 2024 ke masyarakat Boyolali Jawa Tengah, pada September 2024. Dok. Pos Indonesia
Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap III di Boyolali

Mekanisme penyaluran bansos yang diterapkan Kantor Pos KC Boyolali yakni dibayarkan di kantor pos dan door to door.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

4 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.


Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

4 hari lalu

Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam B 2739 UFZ yang ditumpangi bekas Wamen PU Achmad Hermanto Dardak kecelakaan di Jalan Tol  Batang-Pemalang, Jateng, arah ke Jakarta pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Hermanto wafat akibat kecelakaan ini, sedangkan pengendara mobil terluka. FOTO: Antara
Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

6 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

8 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

9 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

10 hari lalu

Ketua Tim Ekshumasi Afif Maulana, Ade Frimansyah saat Konfrensi Pers di Polresta Padang pada Rabu 25 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.


Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

11 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.