TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas telah menahan empat tersangka sipil. Keempatnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keempat tersangka itu berinisial NS, RH, HS, dan OKP. Empat orang itu merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka--yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik--dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan," kata Harli dalam keterangan resminya pada Selasa, 6 Juli 2024.
Selanjutnya, NS, RH, HS, dan OKP ditahan selama 20 hari ke depan mulai 5-24 Agustus 2024. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli menjelaskan peran tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. "(Keempatnya) bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH."
Ia menuturkan DSH adalah juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Purnawirawan TNI ini juga telah ditangkap dan ditahan.
"(DSH) mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujar Harli.
Sebelumnya, BRI menanggapi kasus dugaan korupsi kredit fiktif prajurit yang tengah bergulir di Jampidmil Kejagung. "Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Rio menyebut BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," beber Rio.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI DSH Tersangka Kasus Penipuan Kredit Fiktif Rp 55 Miliar