Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI DSH Tersangka Kasus Penipuan Kredit Fiktif Rp 55 Miliar

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu dilakukan pula penahanan tahap pertama.

Purnawirawan TNI DSH ditahan lewat mekanisme penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum). Penahanan ankum diterapkan mengingat DSH masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana.

"Penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Harli menjelaskan DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif BRIguna. 

"Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujarnya. Sebelumnya, DSH tercatat tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Sehingga, penyidik menganggap DSH menghambat jalannya penyidikan kasus penipuan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, mengatakan kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan oleh BRI. "Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Rio.

Pilihan Editor: Cerita Korban TPPO di Kamboja: Dipaksa Menipu dan Dihukum jika Tak Mencapai Target

Catatan redaksi:

Artikel ini mengalami penambahan keterangan dari BRI pada Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 12.10 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

13 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

18 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Dirut BRI Bagikan 5 Langkah Dorong UMKM Indonesia

22 jam lalu

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan QRIS BRI untuk transaksi keuangannya. Dok. BRI
Dirut BRI Bagikan 5 Langkah Dorong UMKM Indonesia

Direktur Utama BRI, Sunarso menilai, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih membutuhkan edukasi dari pada advokasi.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

2 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

4 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

5 hari lalu

Holding Ultra Mikro, yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, merayakan tiga tahun pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, dengan total pembiayaan lebih dari Rp622,3 triliun untuk 36,1 juta nasabah. Dok. BRI
Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.