TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PP PDFMI) Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan telah membentuk tim investigasi dalam proses ekshumasi jenazah Afif Maulana. Permintaan ekshumasi dan autopsi ulang itu sudah diterima oleh PDFMI pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ade menyebut PDFMI telah membuat pertemuan untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya. "PP PDFMI telah membentuk tim ekshumasi untuk membantu investigasi kasus kematian Afif Maulana sesuai permintaan dari penyidik," kata Ade kepada Tempo ketika dihubungi Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia menegaskan pelaksanaan ekshumasi telah dijadwalkan pada pekan ini. "Pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini," ujarnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menyetujui permohoanan ekshumasi jenazah Afif Maulana. Bocah berusia 13 tahun itu ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Ahad, 9 Juni 2024. Diduga, dia meregang nyawa akibat penyiksaan oleh aparat polisi saat mereka berpatroli menangani kelompok pemuda yang hendak tawuran.
Ekshumasi ini disetujui setelah Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum keluarga Afif, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Agustus 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II sekitar pukul 10 pagi WIB. Dasco mengklaim DPR bakal berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam RDPU yang ikut dihadiri orang tua korban secara langsung, yaitu Anggun dan Afrinaldi, kuasa hukum beserta keluarga mendesak Polri melakukan ekshumasi jenazah Afif secepatnya. Tak lama setelah keluarga meminta Komisi III DPR memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, DPR memanggil perwakilan dari Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang untuk masuk ke ruang rapat.
Pihak kepolisian langsung menyodorkan salinan surat tertanggal 2 Agustus 2024 yang berisi permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi yang ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Namun, surat tersebut tidak menjelaskan lebih detail mengenai kapan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana akan dilaksanakan.
Direktur LBH Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, ekshumasi ini harus dilakukan karena sejak awal ada yang aneh dari kepolisian, seperti pernyataan yang berubah-ubah saat ekspos kasus dengan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terlebih, pernyataan dokter forensik yang melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara juga tidak menganulir keyakinan mereka soal dugaan penyiksaan Afif oleh polisi. Indira kembali mengingat percakapannya dengan Rosmawati, dokter forensik di RS Bhayangkara yang mengautopsi jenazah Afif Maulana.
Pilihan Editor: Profil Tommy Hermawan Lo, Pengusaha yang Dibantah Bareskrim Sebagai Inisial T Pengendali Judi Online