Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pegawai BPOM Diduga Memeras untuk Lengserkan Kepala BPOM Penny Lukito

image-gnews
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan Sukriadi Darma eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito. 

Dalam keterangan tertulis, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa Sukriadi Darma melakukan aksi pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito periode 2016-2023 Penny Lukito. 

"Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa  dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemerasan Rp 3,49 miliar itu dilakukan SD dalam periode 2021-2023. Arief merinci penggunaan uang yang diterima SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM dan Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Profil Penny Lukito

Mantan kepala BPOM ini memiliki nama lengkap Penny Kusumastuti Lukito. Perempuan kelahiran 9 November 1963 ini merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Dirinya mengambil program sarjana teknik lingkungan dan berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan.

Setelah menamatkan pendidikan sarjananya, Penny kemudian melanjutkan studi di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dalam pendidikan lanjutannya ini, dirinya berhasil mendapatkan gelar Master's in City Planning (MCP). Selanjutnya, dirinya mendapat gelar doktor setelah menamatkan sekolah di Urban and Regional Planning, University of Wisconsin Madison dengan mengambil kembali jurusan teknik lingkungan yang pernah dipelajarinya semasa menempuh sarjana.

Penny memulai perjalanan karir profesionalnya sebagai Kepala Bagian Penata Ruang pada 2000-2001 di Direktorat Penataan Ruang, Pertahanan, dan Lingkungan Hidup.  Pada periode selanjutnya, yakni 2001-2002 Penny Lukito diamanahi sebagai Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup.

Setelah menyelesaikan amanah tersebut, Penny kemudian menjabat sebagai Direktur Perkotaan dan Pedesaan pada tahun 2002-2005 pada Deputi Bidang Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS. Sejak karirnya dalam BAPPENAS tersebut, karir profesional Penny terus meningkat secara signifikan.

Puncak kariernya saat Penny secara resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 20 Juli 2016. Penny dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68/TPA pada tanggal 19 Juli 2016.

Selama menjabat sebagai Kepala BPOM, Penny memimpin BPOM menjadi lembaga yang paling gencar melaksanakan penelusuran terhadap kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pada Senin, 6 November 2023, Penny resmi mengakhiri masa jabatannya setelah mengemban jabatan selama 7 tahun di BPOM yang dimulainya sejak 2016. Posisinya akan digantikan Lucia Rizka Andalucia.

Pada sambutan hari terakhirnya menjabat, Penny berpesan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat membentuk bangsa yang berbasis sains. "Pesan saya yakni mendidik masyarakat kita untuk menjadi masyarakat yang berbasis sains, data yang valid, rasional dan logika, masyarakat Indonesia harus dibangun, tidak hanya berdasarkan kepentingan politik atau kelompok tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Repository UIN Sunan Kalijaga, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia atau BPOM sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman Belanda dulu dengan nama De Diente De Valks Gezondheid (DVG) di bawah naungan perusahaan farmasi milik Belanda. 

Pada 1964, DVG yang merupakan cikal bakal terbentuknya BPOM ini resmi menjadi milik pemerintah Indonesia dan berubah nama menjadi Inspektorat Farmasi. Tiga tahun berselang, Inspektorat Farmasi berubah nama lagi menjadi Inspektorat Urusan Farmasi.

Kemudian, pada 1976 Inspektorat Urusan Farmasi kembali mengalami perombakan internal secara keseluruhan dengan nama baru Dirjen Farmasi. Dari sinilah kemudian sejarah dan sistem kerja BPOM dimulai. Dirjen Farmasi sendiri akhirnya menjadi satu-satunya lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan meneliti peredaran obat dan makanan di Indonesia dengan menggandeng sejumlah lembaga terkait.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan Keppres Nomor 103 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.

Pembentukan Badan POM ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : 02001/SK/KBPOM, tertanggal 26 Februari 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 34/M.PAN/2/2001 tertanggal 1 Februari 2001.

MICHELLE GABRIELA  | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NAOMY AYU NUGRAHENI 

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka di Kasus Pemerasan Direktur PT AOBI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alumni ITB Akan Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano

6 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung blusukan ke Jelambar Baru, Jakarta Barat, pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Alumni ITB Akan Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano

Sekelompok orang yang menyebut berasal dari alumni ITB akan mendeklarasikan dukungannya kepada Pramono Anung dan Rano Karno.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Mahasiswi ITB Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Penjelasan Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Mahasiswi ITB Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Penjelasan Kampus

Kimberly Tanus, mahasiswi ITB ditemukan meninggal di tempat kosnya, Selasa, 1 Oktober 2024.


Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

3 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan skrining warga yang akan divaksinasi COVID-19 di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

4 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Cerita Tim ITB Bantu Pengembangan Desa Wisata di Merauke

5 hari lalu

Desa Nggayu, distrik Ulilin, Merauke, Papua Selatan. (itb.ac.id)
Cerita Tim ITB Bantu Pengembangan Desa Wisata di Merauke

Tim ITB dan pengurus Kampung Nggayu berharap kerja sama ini dapat berlanjut agar dapat menjadi desa wisata unggul di timur Indonesia.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

6 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

6 hari lalu

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

6 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.