TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan Sukriadi Darma eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.
Dalam keterangan tertulis, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa Sukriadi Darma melakukan aksi pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito periode 2016-2023 Penny Lukito.
"Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.
Pemerasan Rp 3,49 miliar itu dilakukan SD dalam periode 2021-2023. Arief merinci penggunaan uang yang diterima SD. Di antaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM dan Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Profil Penny Lukito
Mantan kepala BPOM ini memiliki nama lengkap Penny Kusumastuti Lukito. Perempuan kelahiran 9 November 1963 ini merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Dirinya mengambil program sarjana teknik lingkungan dan berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan.
Setelah menamatkan pendidikan sarjananya, Penny kemudian melanjutkan studi di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dalam pendidikan lanjutannya ini, dirinya berhasil mendapatkan gelar Master's in City Planning (MCP). Selanjutnya, dirinya mendapat gelar doktor setelah menamatkan sekolah di Urban and Regional Planning, University of Wisconsin Madison dengan mengambil kembali jurusan teknik lingkungan yang pernah dipelajarinya semasa menempuh sarjana.
Penny memulai perjalanan karir profesionalnya sebagai Kepala Bagian Penata Ruang pada 2000-2001 di Direktorat Penataan Ruang, Pertahanan, dan Lingkungan Hidup. Pada periode selanjutnya, yakni 2001-2002 Penny Lukito diamanahi sebagai Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup.
Setelah menyelesaikan amanah tersebut, Penny kemudian menjabat sebagai Direktur Perkotaan dan Pedesaan pada tahun 2002-2005 pada Deputi Bidang Regional dan Otonomi Daerah BAPPENAS. Sejak karirnya dalam BAPPENAS tersebut, karir profesional Penny terus meningkat secara signifikan.
Puncak kariernya saat Penny secara resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 20 Juli 2016. Penny dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68/TPA pada tanggal 19 Juli 2016.
Selama menjabat sebagai Kepala BPOM, Penny memimpin BPOM menjadi lembaga yang paling gencar melaksanakan penelusuran terhadap kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.
Kemudian, pada Senin, 6 November 2023, Penny resmi mengakhiri masa jabatannya setelah mengemban jabatan selama 7 tahun di BPOM yang dimulainya sejak 2016. Posisinya akan digantikan Lucia Rizka Andalucia.
Pada sambutan hari terakhirnya menjabat, Penny berpesan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat membentuk bangsa yang berbasis sains. "Pesan saya yakni mendidik masyarakat kita untuk menjadi masyarakat yang berbasis sains, data yang valid, rasional dan logika, masyarakat Indonesia harus dibangun, tidak hanya berdasarkan kepentingan politik atau kelompok tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Repository UIN Sunan Kalijaga, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia atau BPOM sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman Belanda dulu dengan nama De Diente De Valks Gezondheid (DVG) di bawah naungan perusahaan farmasi milik Belanda.
Pada 1964, DVG yang merupakan cikal bakal terbentuknya BPOM ini resmi menjadi milik pemerintah Indonesia dan berubah nama menjadi Inspektorat Farmasi. Tiga tahun berselang, Inspektorat Farmasi berubah nama lagi menjadi Inspektorat Urusan Farmasi.
Kemudian, pada 1976 Inspektorat Urusan Farmasi kembali mengalami perombakan internal secara keseluruhan dengan nama baru Dirjen Farmasi. Dari sinilah kemudian sejarah dan sistem kerja BPOM dimulai. Dirjen Farmasi sendiri akhirnya menjadi satu-satunya lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan meneliti peredaran obat dan makanan di Indonesia dengan menggandeng sejumlah lembaga terkait.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan Keppres Nomor 103 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.
Pembentukan Badan POM ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : 02001/SK/KBPOM, tertanggal 26 Februari 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 34/M.PAN/2/2001 tertanggal 1 Februari 2001.
MICHELLE GABRIELA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NAOMY AYU NUGRAHENI
Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka di Kasus Pemerasan Direktur PT AOBI