Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus selebgram, Armor Toreador, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Polres Bogor telah menahan Armor dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Rio, pasal berlapis tersebut adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Adapun Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya sendiri.

Suami mantan atlet anggar itu dijerat oleh Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004. Pada beleid itu, disebutkan bahwa perbuatan KDRT yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Armor juga dijerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Lalu pada ayat (4) beleid itu, disebutkan jika pelaku kekerasan tersebut adalah orangtua anak, maka hukuman pidana penjaranya ditambah sepertiga. Jadi, pelaku akan terancam hukuman maksimal pidana 4 tahun 8 bulan.

Pasal kekerasan pada anak ini diberikan karena saat Armor melakukan KDRT kepada Intan, anak mereka yang masih bayi turut terkena imbasnya. Bayi yang baru lahir pada 24 Juli 2024 itu tertendang Armor saat sedang memukuli Intan di atas kasur.

Tak hanya itu, Armor juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat telah meringkus Armor Toreador sebagai terduga pelaku KDRT pada Selasa, 13 Agustus 2024. Diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Armor pun dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penahanan.

“Alhamdulillah (pelaku) sudah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata AKBP Rio saat dihubungi, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 13 Agustus 2024. Melalui keterangan unggahannya, Intan mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.

“Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” tulis Intan pada keterangan unggahannya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam video itu, pada awalnya terlihat perdebatan panas antara Intan dan suaminya. Armor juga terdengar beberapa kali mengucapkan kata-kata kasar. Suasana yang awalnya hanya diwarnai dengan cekcok mulut, lalu berubah menjadi aksi kekerasan fisik. 

Tubuh Intan tampak dipukul beberapa kali oleh Armor Toreador, dengan tangan Armor yang menjambak rambut Intan. Meskipun istrinya sudah berteriak kesakitan dan meminta ampun, namun Armor tetap melanjutkan aksinya.

Bahkan, anak bayi mereka yang baru lahir bulan lalu terlihat ikut tertendang oleh kaki Armor di atas kasur. Bayi berusia satu bulan yang sedang tidur itu pun sampai berubah posisi karena terkena kaki Armor.

INTAN SETIAWANTY, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

5 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

11 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.


Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.


Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Dalam video yang tersebar disebutkan pelaku KDRT adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

Terduga pelaku KDRT merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

17 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT