Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus selebgram, Armor Toreador, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Polres Bogor telah menahan Armor dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Rio, pasal berlapis tersebut adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Adapun Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya sendiri.

Suami mantan atlet anggar itu dijerat oleh Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004. Pada beleid itu, disebutkan bahwa perbuatan KDRT yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Armor juga dijerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Lalu pada ayat (4) beleid itu, disebutkan jika pelaku kekerasan tersebut adalah orangtua anak, maka hukuman pidana penjaranya ditambah sepertiga. Jadi, pelaku akan terancam hukuman maksimal pidana 4 tahun 8 bulan.

Pasal kekerasan pada anak ini diberikan karena saat Armor melakukan KDRT kepada Intan, anak mereka yang masih bayi turut terkena imbasnya. Bayi yang baru lahir pada 24 Juli 2024 itu tertendang Armor saat sedang memukuli Intan di atas kasur.

Tak hanya itu, Armor juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat telah meringkus Armor Toreador sebagai terduga pelaku KDRT pada Selasa, 13 Agustus 2024. Diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Armor pun dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penahanan.

“Alhamdulillah (pelaku) sudah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata AKBP Rio saat dihubungi, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 13 Agustus 2024. Melalui keterangan unggahannya, Intan mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.

“Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” tulis Intan pada keterangan unggahannya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam video itu, pada awalnya terlihat perdebatan panas antara Intan dan suaminya. Armor juga terdengar beberapa kali mengucapkan kata-kata kasar. Suasana yang awalnya hanya diwarnai dengan cekcok mulut, lalu berubah menjadi aksi kekerasan fisik. 

Tubuh Intan tampak dipukul beberapa kali oleh Armor Toreador, dengan tangan Armor yang menjambak rambut Intan. Meskipun istrinya sudah berteriak kesakitan dan meminta ampun, namun Armor tetap melanjutkan aksinya.

Bahkan, anak bayi mereka yang baru lahir bulan lalu terlihat ikut tertendang oleh kaki Armor di atas kasur. Bayi berusia satu bulan yang sedang tidur itu pun sampai berubah posisi karena terkena kaki Armor.

INTAN SETIAWANTY, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

4 jam lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

5 jam lalu

Ilustrasi orang tua memarahi anak/anak menangis. Shutterstock.com
Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

Psikolog mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok untuk semua anak dalam upaya mengubah perilakunya. Bagaimana sebaiknya?


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

1 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

4 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

5 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

7 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

9 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.


Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 hari lalu

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila ke Kejaksaan.