TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus selebgram, Armor Toreador, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Polres Bogor telah menahan Armor dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Menurut Rio, pasal berlapis tersebut adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Adapun Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya sendiri.
Suami mantan atlet anggar itu dijerat oleh Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004. Pada beleid itu, disebutkan bahwa perbuatan KDRT yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Armor juga dijerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Lalu pada ayat (4) beleid itu, disebutkan jika pelaku kekerasan tersebut adalah orangtua anak, maka hukuman pidana penjaranya ditambah sepertiga. Jadi, pelaku akan terancam hukuman maksimal pidana 4 tahun 8 bulan.
Pasal kekerasan pada anak ini diberikan karena saat Armor melakukan KDRT kepada Intan, anak mereka yang masih bayi turut terkena imbasnya. Bayi yang baru lahir pada 24 Juli 2024 itu tertendang Armor saat sedang memukuli Intan di atas kasur.
Tak hanya itu, Armor juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat telah meringkus Armor Toreador sebagai terduga pelaku KDRT pada Selasa, 13 Agustus 2024. Diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Armor pun dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penahanan.
“Alhamdulillah (pelaku) sudah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata AKBP Rio saat dihubungi, Selasa.
Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 13 Agustus 2024. Melalui keterangan unggahannya, Intan mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.
“Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” tulis Intan pada keterangan unggahannya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam video itu, pada awalnya terlihat perdebatan panas antara Intan dan suaminya. Armor juga terdengar beberapa kali mengucapkan kata-kata kasar. Suasana yang awalnya hanya diwarnai dengan cekcok mulut, lalu berubah menjadi aksi kekerasan fisik.
Tubuh Intan tampak dipukul beberapa kali oleh Armor Toreador, dengan tangan Armor yang menjambak rambut Intan. Meskipun istrinya sudah berteriak kesakitan dan meminta ampun, namun Armor tetap melanjutkan aksinya.
Bahkan, anak bayi mereka yang baru lahir bulan lalu terlihat ikut tertendang oleh kaki Armor di atas kasur. Bayi berusia satu bulan yang sedang tidur itu pun sampai berubah posisi karena terkena kaki Armor.
INTAN SETIAWANTY, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne