TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 65 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik sejam Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
“Ke-65 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada dua kabupaten, yaitu Pasuruan dan Probolinggo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, tim penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, hingga kebenaran pengelolaan dana hibah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK juga telah mencegah 21 orang itu untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut dia, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.
Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa menyebut, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 5 Juli 2024. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai triliunan rupiah.
Pilihan Editor: KPK Minta Kaesang Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi