TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melalui sidang pleno yang digelar Senin kemarin, memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. "Direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi, Selasa, 3 September 2024. Namun demikian, Mukti tidak menyebut identitas hakim yang direkomendasikan untuk diberi sanksi ringan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah membuat laporan atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Adapun majelis hakim yang dilaporkan, yakni Fahzal Hendri selaku hakim ketua, Rianto Adam Pontoh selaku hakim anggota, dan Sukartono selaku hakim Ad hoc.
Menurut Mukti, untuk dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Maka KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang. Dia berkata Komisi Yudisial telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. Pemeriksaan ini, kata dia, sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan pelaporan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh dilakukan karena komisi antirasuh 'mengendus' adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata dia dia Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Pilihan Editor: KPK Belum Pastikan Surat Undangan Klarifikasi Kaesang Dikirimkan Pekan Ini