Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

image-gnews
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Cilegon - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga wanita dalang pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak.

"Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024. 

Tiga tersangka RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.  

Namun, dalam kasus ini penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. 

Menurut Hardi, penyidik menilai peran dari tiga tersangka tersebut sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang telah melakukan penganiaayan sampai korban meninggal. "Peran dari tiga pelaku sehingga diterapkan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Pada pasal tersebut, kata Hardi, meski ancaman maksimal hanya 15 tahun penjara, ada denda Rp 3 miliar. Bila para tersangka tidak sanggup membayar denda itu, otomatis hukumannya ditambahkan sepertiga masa hukuman mereka. "Selain itu hasil komunikasi dengan kejaksaan, para tersangka akan dituntut maksimal," ucap Hardi.  

Sebelumnya, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara mengatakan penyidik menjerat tiga wanita tersangka utama pembunuhan  dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ." Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kemas.  

Kemas mengatakan, penerapan pasal itu sudah dipertimbangkan dan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dengan Kejaksaan." Sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan untuk sanksi dengan ancaman hukuman maksimal," kata Kemas. 

Adapun untuk dua tersangka lain, yaitu UH dan YH, yang berperan membuang jenazah APH, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemas mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan sadis APH. "Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu," ujar Kemas. 

Kemas mengungkapkan, tiga tersangka utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH, 5 tahun, adalah SA, 38 tahun,  RH, 38 tahun, dan EM, 30 tahun. Ketiga wanita itu berteman dengan ibu korban, A, 38 tahun.

Mereka kerap meminjam uang kepada ibu APH. "Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab, Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas. 

Motif EM adalah sakit hati karena A sering memarahi dan membentak-bentak anaknya. Sementara, RH cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA, kekasihnya selama dua tahun terakhir ini. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu, namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH.  

Mereka kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka kemudian menyekap bocah itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di kontrakan RH, mereka menghabisi nyawa bocah perempuan itu dan melakban wajahnya. Dengan bantuan PN, 23 tahun, dan UJ, 26 tahun, mayat bocah itu dibuang ke pantai Cihara, Lebak. 

Pada 19 September 2024, warga menemukan mayat seorang anak di Pantai Cihara. Mayat bocah tewas dilakban tersebut ditemukan dengan kondisi sekujur badannya memar. Setelah didentifikasi, ternyata mayat itu adalah anak yang dilaporkan hilang pada tanggal 17 September 2024 di Cilegon. 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

2 menit lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kasus bocah tewas dilakban dan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menyedot perhatian masyarakat saat ini.


Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat

3 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat

Ketiga perempuan yang menjadi dalang pembunuhan bocah tewas dilakban selama ini berteman dan berhubungan baik dengan ibu korban.


Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

4 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

Polres Cilegon melibatkan psikolog untuk mendalami kejiwaan 3 pelaku utama pembunuhan anak yang ditemukan jenazahnya di Pantai Cihara.


2 Pria Tersangka Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak Dapat Upah Rp 100 Ribu

13 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
2 Pria Tersangka Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak Dapat Upah Rp 100 Ribu

Polisi menyatakan 2 pria yang menjadi tersangka pembunuhan bocah di Pantai Cihara mepat upah Rp 100 ribu per orang.


Cerita Asmara di Balik Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

14 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Asmara di Balik Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Salah satu pelaku pembunuhan bocah dilakban di Pantai Cihara Lebok mengaku cemburu dengan ibu korban berteman dekat dengan SA.


Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara, Tiga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

15 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara, Tiga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Kapolres Cilegon mengatakan, ada tiga motif di balik pembunuhan sadis bocah tewas dilakban itu.


Pembunuhan Bocah di Lebak: Pengakuan, Peran dan Motif Tiga Tersangka

17 jam lalu

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Sat Reskrim Polsek Panggarangan olah TKP penemuan mayat bocah perempuan di Pesisir Pantai Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
Pembunuhan Bocah di Lebak: Pengakuan, Peran dan Motif Tiga Tersangka

Polres Cilegon berhasil menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap bocah yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak.


Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Cara 3 Tersangka Habisi Nyawa Korban

18 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Cara 3 Tersangka Habisi Nyawa Korban

Pelaku pembunuhan bocah di Pantai Cihara, Lebak, menghabisi nyawa korbannya dengan cara sadis.


Pembunuh Anak di Pantai Cihara Lebak Dijanjikan Rp 50 Juta oleh Rekannya

19 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Anak di Pantai Cihara Lebak Dijanjikan Rp 50 Juta oleh Rekannya

Satu dari tiga tersangka utama kasus pembunuhan anak yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, mengaku tergiur iming-iming uang Rp 50 juta.


Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Motifnya karena Utang, Dendam, dan Asmara

20 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Motifnya karena Utang, Dendam, dan Asmara

Kapolres Cilegon mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah yang ditemukan tewas dengan kondisi muka dilakban di Pantai Cihara, Lebak.