Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

image-gnews
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan tambang timah.

Umar, yang pernah menjabat sebagai Coporate Secretary dan kepala divisi keuangan, mengungkapkan PT Timah pernah mengalami gangguan cashflow pada 2018-2019 akibat menggelontorkan kurang lebih Rp 1 triliun untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.

“Totalnya Rp 1 triliun untuk proses pembelian secara langsung,” kata Umar di ruang sidang Kusuma Hatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Dia mengatakan semua pembelian bijih timah itu tercatat dalam dokumen akuntansi. Umar menjelaskan dana Rp 1 triliun sengaja diminta oleh direksi untuk melanjutkan program jemput bola.

Sebagai kepala divisi keuangan, saat itu ia hanya mendapatkan tugas untuk melakukan transfer ke Unit Tambang Darat Bangka.

“Pada saat kita transfer ke unit, itu sekali lagi tercatat prosesnya selalu melalui akuntansi. Jadi di akuntansi dicatat, kemudian sebenarnya dari unit ke akuntasi, nanti akuntansi memberikan NPP (nota permintaan pembayaran) pada keuangan. Lalu keuangan transfer. Proses selanjutnya pada saat dana itu ditransfer ke unit, unit yang melaporkan realisasi penggunaan dana ke akuntansi,” katanya.

Diketahui, program jemput bola merupakan cara yang dilakukan PT. Timah untuk melakukan pengamanan aset. Caranya, mereka melakukan pembelian bijih timah dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal, meski hal itu tidak dibolehkan.

Pada pratiknya, perusahaan tetap membelinya dari para penambang ilegal dengan dalih sebagai pengamanan aset seperti yang dilakukan PT. Timah.

Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019, Ayup Safe’I, bersaksi soal adanya instruksi 030 yang sebelumnya pernah diungkap Ali Syamsuri selaku Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah di persidangan Senin 26 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Instruksi 030 merupakan kode untuk program pengamanan aset oleh PT Timah. "Tahun 2018 itu jemput bola ada pembayaran langsung ke masyarakat untuk setiap pembelian bijih timah. Itu ada instruksi 030,” kata Ayup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dia menyebut pada 2018, PT Timah pernah membeli bijih timah secara langsung kepada masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah. Pembelian dilakukan sesuai dengan instruksi direksi 030 sebagai betuk pengamanan aset PT Timah.

Pengamanan aset PT Timah dilakukan melalui program jemput bola, yakni produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP). Secara hukum, kata dia, pembelian bijih timah dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal tidak dibolehkan meskipun penambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah. Namun pada pratiknya di lapangan, perusahan membelinya dari para penambang ilegal dengan dalih sebagai pengamanan aset.

Ayup menjelaskan PT Timah hanya diperbolehkan untuk membeli dan membayarkan bijih timah ke perusahaan PT dan/atau CV yang terafiliasi. "Intinya tentang pelaksanaan pengamanan aset, PT Timah kesulitan mengamankan aset saking luasnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia menyebut  PT Timah menjalin kemitraan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 untuk menyewa smelter dan gudang. Dalam kerja sama perusahaan, PT RBT membentuk tiga CV yang terafiliasi untuk pembelian bijih timah dari masyarakat.

Ketiga CV tersebut terdaftar dalam surat perjanjian kerja sama atau SPK. PT Timah mengeluarkan uang sewa ke PT RBT Rp 1.099.071.000.000 untuk periode kerja sama 2018-2020. Uang tersebut sudah dibayarkan dan terverifikasi masuk ke rekening PT RBT.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: 2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

2 jam lalu

Operator dump truck menuangkan slag atau limbah nikel di tempat penampungan khusus Bahan Berbhaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia sudah sepantasnya jadi penentu harga nikel, batu bara dan timah karena merupakan produsen utamanya


Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang miliaran rupiah ke money changer Helena Lim


Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

7 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.


Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

2 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

Hakim sidang Harvey Moeis menilai Dinas dan Kementerian ESDM seperti tutup mata terhadap keberadaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.


Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter


Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

6 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka


PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).