TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua eks pejabat PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, menyalahgunakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai direksi di perusahaan pelat merah tersebut. Keduanya disebut mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sehingga merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk," kata Ketua Tim JPU, Ardito Muwardi, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024.
Mochtar adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, sedangkan Emil Ermindra merupakan Direktur Keuangan periode 2017-2018. Ardito menuturkan penambangan ilegal itu dilakukan oleh lima perusahaan yang para petingginya kini juga telah terjerat hukum. Mereka adalah Harvey Moeis (PT Refined Bangka Tin); Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa); Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin (CV Venus Inti Perkasa); Suwito Gunawan alias Awi dan M.B. Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa); serta Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Inter Nusa).
Jaksa menyebut Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra telah membuat dan melaksanakan program pengamanan aset bijih timah. Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP milik perusahaan itu sendiri.
Jaksa juga menyatakan pembelian bijih timah itu menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan milik keduanya bersama seorang bernama Tetian Wahyudi. Menurut jaksa, perusahaan ini sengaja didirikan agar mereka ikut mendapatkan keuntungan.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama," ujar Ardito.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan keduanya ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Ardito.
Mochtar Riza dan Emil Ermindra juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Mochtar Riza dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra merupakan dua dari 22 orang yang dijerat Kejaksaan Agung dalam korupsi timah ini. Selain itu, terdapat pula sejumlah eks pejabat PT Timah lainnya yang ikut terseret kasus ini.