Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

image-gnews
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kanan) bersama pejabat Kejagung mengangkat barang bukti saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024.Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kanan) bersama pejabat Kejagung mengangkat barang bukti saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024.Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, pemblokiran uang Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific dalam kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah dilakukan sejak Juni 2023. Uang tersebut baru diungkap oleh Kejaksaan Agung pada konferensi pers, 30 September 2024.

"Karena yang bersangkutan (Surya Darmadi) saat itu sedang kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2024

Pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu, sebab Surya Darmadi selaku pemilik PT Asset Pacific saat itu tengah diselidiki soal kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan sawit di area hutan yang dilakukan perusahaannya, PT Duta Palma Group. Meski kasus korupsi semula adalah PT Duta Palma, rekening PT Asset tetap diblokir atas dasar kepemilikan yang sama dari orang yang berkasus. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, sempat mengkritik Kejaksaan Agung perihal pengungkapan uang tersebut baru dilakukan sekarang. Bukti bahwa Kejaksaan telah mengetahui uang itu sejak tahun lalu adalah surat balasan Bank BRI kepada PT Asset. Dalam dokumen yang diterima Tempo, surat  tertanggal 12 Juni 2023 itu menerangkan, PT Asset tidak bisa melakukan pencairan atas dua deposito bilyet senilai Rp 450 miliar. Alasannya, rekening mereka telah diblokir oleh Kejaksaan. Dalam surat itu disebut PT Asset mengajukan pencairan atas kedua deposito bilyet pada 9 Juni 2023.

Harli mengatakan, meski rekening itu telah diblokir tahun lalu, penyidikan soal keterlibatan PT Asset di kasus korupsi Duta Palma baru diendus tahun ini. PT Asset terbukti digunakan oleh Surya sebagai tempat pencucian uang. "PT Asset itu perusahaan properti, sementara Duta Palma perusahaan perkebunan. Namun, kami temukan ada aliran uang ke sana," ujar Harli. 

Perintah penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Asset terkait korupsi  Duta Palma dikeluarkan penyidik pada 22 Juli 2024. Di hari itu juga PT Asset ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penyitaan atas jumlah uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 19 September 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temuan hasil TPPU PT Asset tersebut merupakan bentuk pengembangan kasus terpidana Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. "Setelah putus yang dua ini (Surya dan Raja) baru disidik, ternyata ada TPPU. Baru disita," ujar Harli. 

Pengajuan peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi telah ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024. Surya divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. PK adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan Surya Darmadi setelah sebelumnya mengajukan banding. Sementara Raja Thamsir sudah divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juni 2023. 

Sebelumnya Harli menjelaskan kronologi temuan TPPU yang dilakukan PT Asset. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan  ada aliran dana  dari lima anak perusahaan PT Duta Palma Group yang mengalir ke PT Asset. Kelima perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma. Mereka terbukti turut melakukan pengelolaan atas perkebunan ilegal itu. Kelima perusahaan tersebut adalah   PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani. 

Dari lima perusahaan itu, uang hasil kejahatan korupsi mengalir lebih dulu ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari  Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset. Saat ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma.

Pilihan Editor: Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

24 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

8 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.


Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Para calon Dewan Pengawas KPK ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.


Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

18 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.


Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

21 jam lalu

Shutterstock.
Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.


Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

1 hari lalu

Kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail saat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, kuasa hukum bos Duta Palma Surya Darmadi.


Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

2 hari lalu

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.