Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya, kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyoroti empat undang-undang yang disahkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni pada periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Bivitri mencatat, selama pemerintahan Jokowi, ada empat regulasi yang pembahasannya dinilai instan. 

Keempat undang-undang tersebut meliputi revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba); UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Bivitri menyebut proses perancangan regulasi-regulasi tersebut terlalu tergesa-gesa. Sementara menurutnya, kualitas sebuah regulasi dinilai dari tak hanya isinya, tetapi juga dari proses pembuatannya. 

“Meskipun waktu tidak jadi penanda yang bisa menandakan segala hal, tapi waktu yang sedikit tentu saja akan berkontribusi pada partisipasi yang tidak bermakna,” kata Bivitri dalam seminar bertema 'Evaluasi 1 Dekade Pemerintahan Jokowi', Kamis, 3 Oktober 2024. Misalnya, ia menyebutkan, undang-undang yang mengubah UU KPK selesai dibahas hanya dalam dua minggu.

“Dua minggu,” Bivitri menekankan. “Padahal yang dihasilkan adalah KPK yang menurut saya dibunuh secara signifikan keundangannya.”

Kemudian, Bivitri menyebutkan UU Minerba yang hanya diselesaikan dalam enam hari. “Bagaimana kita bisa bikin undang-undang dalam enam hari kalau memang mau partisipatif secara bermakna?” tanyanya. Selain itu, ada pula UU Ibu Kota Negara yang rampung dikerjakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 43 hari. 

“Undang-Undang Cipta Kerja, sembilan bulan,” kata Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini. Pembahasan UU Ciptaker tak sesingkat ketiga undang-undang lain yang Bivitri sebutkan. Namun, dia mengingatkan, undang-undang ini mengubah sebanyak 78 undang-undang lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ini kayak bikin 78 undang-undang dalam sembilan bulan, dan juga tebalnya saja 1187 halaman (itu) Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Bivitri. 

Adapun, Bivitri menilai pemerintah memiliki keinginan besar untuk memperbaiki ekonomi dengan pembenahan regulasi-regulasi itu. “Tapi inginnya cepat, instan,” kata dia. 

“Apa kurang instannya, 78 Undang-Undang langsung diubah dengan satu undang-undang,” ucap Bivitri. “Tapi itu merusak luar biasa.”

Sementara, jika ingin mengubah salah satu dari puluhan undang-undang itu, maka perubahan harus dilakukan terhadap UU Cipta Kerja secara keseluruhan. "Misalnya kita mau perbaiki Undang-Undang Ketenagakerjaan saja deh, atau Undang-Undang Lingkungan saja, itu harus diubah (seluruh) undang-undang yang 1187 halaman itu," kata Bivitri. 

Pilihan Editor: Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

27 menit lalu

Ketua DPD RI 2024-2029 Sultan B Najamuddin saat mengikuti  sidang pemilihan dan penetapan Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 memunculkan dua paket Calon Pimpinan yaitu Calon Ketua La Nyalla Mattalitti dengan Calon Wakil Ketua Nono Sampono, Andi Muhammad Ihsan, dan Elviana dan Calon Ketua Sultan B Najamuddin dengan Calon Wakil Ketua: GKR Hemas, Yorrys, Tamsil Linrung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik


Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

Istana mengatakan belum ada waktu yang pasti soal pengiriman nama Capim KPK dan calon anggota Dewas ke DPR oleh Presiden Jokowi.


Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

Jokowi telah mengajukan pindah domisili ke Solo sejak September 2024


Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

2 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

Retno Marsudi menyampaikan pesan perpisahan dan permohonan maaf usai menjadi menteri luar negeri selama 10 tahun.


Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

2 jam lalu

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama Capim KPK dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif.


Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

3 jam lalu

Aksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berjongkok di dalam gorong-gorong di kawasan Bundaran HI, Jakarta, untuk mengecek kondisi saluran air tersebut (26/12). TEMPO/Amston Probel
Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

Jokowi rajin blusukan ke kelurahan, dan yang paling diingat masyarakat adalah ketika ia masuk gorong-gorong di kawasan Bundaran HI


DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

4 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

Tak pernah ada evaluasi dari DPR sehingga menjadikan satu dekade Pemerintahan Presiden Jokowi sebagai era tertinggi letusan konflik agraria.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


ECOTON Somasi Presiden Jokowi Karena Lalaikan Tanggung Jawab Atas Sungai, Tuntut Lakukan 10 Hal Ini

5 jam lalu

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono
ECOTON Somasi Presiden Jokowi Karena Lalaikan Tanggung Jawab Atas Sungai, Tuntut Lakukan 10 Hal Ini

ECOTON melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi atas kegagalan menangani pencemaran sampah plastik di sungai-sungai Indonesia.


Jokowi Bakal Nyoblos Pilkada di Solo, Bagaimana dengan Gibran?

7 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka sesuai menghadiri pembukaan Munas Relawan Alap-Alap Jokowi di De Tjolomadoe Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Bakal Nyoblos Pilkada di Solo, Bagaimana dengan Gibran?

Sekda Kota Solo Budi Murtono mengungkap Presiden Jokowi telah mengajukan pindah domisili dari Jakarta ke Solo sejak September 2024 lalu.