Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Majelis Hakin Pengadilan Negeri Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Agustina Salim Rambe alias Tina Rambe. Perempuan berusia 26 tahun itu adalah peserta aksi damai yang digelar di Posko Perjuangan Pulo Padang Sawit Permai pada 20 Mei 2024. Hukuman yang diberikan hakim hanya lebih ringan sembilan hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tina terlihat sedih mendengar hukuman yang diberikan kepadanya. "Saya ingin pulang Yang Mulia," kata Tina dalam persidangan, Rabu, 2 Oktober 20224. Kalimat itu diucapkan setelah majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang diberikan.  

Dalam sidang sebelumanya, Jaksa Theresia Deliana menyatakan perbuatan Tina telah melanggar Pasal 213 Ayat (1) KUHP joncto Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatan itu jaksa menuntut Tina dihukum enam bulan penjara.

Nama Tina Rambe melambung setelah videonya viral di dunia maya. Dalam video itu, Tina yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memeluk anaknya dari bali jeruji besi. Dalam video lain, terlihat Tina menghadiri persidangan dengan tangan diborgol dan berusaha memeluk putrinya. 

Agus Rambe, ayah Tina, mengatakan anaknya adalah pejuang lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Tina menilai operasional pabrik itu telah menimbulkan pencemaran udara. "Pabrik itu tidak memenuhi izin, melanggar regulasi," kata Agus, Rabu, 2 Oktober 2024 di PN Rantauparapat. “Awalnya disebutkan lokasi pabrik mau dijadikan perumahan Jokowi ternyata jadi pabrik sawit.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau menjadi perumahan, lanjut Agus, masyarakat menerima. Namun begitu mengetahui bakal dibangun pabrik kelapa sawit, masyarakat langsung menolak. Alasannya, lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman masyarakat dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri. 

Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyebut pabrik kelapa sawit hanya bisa berdiri di lingkungan perkebunan. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035 menyebut: pengelolaan hasil perkebunan industri berada di Kecamatan Rantau Selatan bukan di Kecamatan Rantau Utara.

Menurut Agus, Tina kuat menjalani semua musibah yang dihadapinya. Bersama suaminya, Tina saling bahu-membahu menjaga Hanna, anak mereka. Dukungan juga terus berdatangan untuk perjuangan Tina. "Anak ku sehari-hari buka salon. Pas demo itu, enam orang ditangkap, kemudian lima orang dibebaskan,” kata Agus. “Tina tetap ditahan, syukurlah ada pengacara yang mau mendampinginya."  

Yani Rambe, penasihat hukum Tina, mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding meski secara kalkulasi hukum, pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan Tina.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

8 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

Aktivis lingkungan Tina Rambe divonis penjara lima bulan 21 hari gara-gara menggelar unjuk rasa melawan pendirian pabrik sawit.


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

10 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

11 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

12 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

12 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

16 Juni 2024

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 Juni 2024. Dari data dari Dinas LHK Provinsi Barat, mencatat sampah yang mengendap sejak Jumat (7/6/2024) di Sungai Citarum kawasan Batujajar tersebut memiliki panjang 3 kilometer serta lebar 60 meter dan diperkirakan volume sampah plastik lebih dari 100 ton. TEMPO/Prima Mulia
Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

Sungai Citarum di Jawa Barat menjadi sorotan beberapa tahun terakhir karena masalah pencemaran lingkungan yang serius. Dipenuhi sampah sepanjang 3 Km.


Kuasa Hukum Tamron Tamsil Anggap Penyitaan Perusahaan Sawit dan Kerugian Rp 300 Triliun Dipaksakan

5 Juni 2024

Pengacara kasus timah Tamron Tamsil alias Aon, Johan Adhi Ferdian (Tengah) saat memberikan keterangan terkait kerugian negara dan pelimpahan berkas ke pengadilan di Pangkalpinang, Rabu, 5 Juni 2024. (servio maranda)
Kuasa Hukum Tamron Tamsil Anggap Penyitaan Perusahaan Sawit dan Kerugian Rp 300 Triliun Dipaksakan

Jhohan menuturkan kinerja penyidik Kejagung seperti raup abu dan seolah-olah apa pun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron Tamsil harus disita.


Seruan All Eyes on Papua, Kenapa Kita Harus Peduli?

5 Juni 2024

All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Seruan All Eyes on Papua, Kenapa Kita Harus Peduli?

Seruan "All Eyes on Papua" tengah viral di media sosial, simak alasan di baliknya.


All Eyes on Papua, Walhi: Konflik Suku Awyu dan Moi Buktikan Negara Tak Hormati Hak Masyarakat Adat

4 Juni 2024

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
All Eyes on Papua, Walhi: Konflik Suku Awyu dan Moi Buktikan Negara Tak Hormati Hak Masyarakat Adat

Walhi mengatakan masyarakat Suku Awyu dan Moi menggugat izin lingkungan untuk perusahaan sawit itu atas nama perubahan iklim.