TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kemayoran telah menangkap seorang kakek terduga pelaku pencabulan anak di Pos RW 08 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024. Penangkapan itu dilakukan setelah viralnya video di media sosial terkait seorang kakek berumur 74 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus usia 14 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan beserta tim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong menindaklanjuti video tersebut dan mengecek tempat kejadiannya serta menangkap terduga pelaku berinisial S. Setelah menangkap pelaku, Fauzan menyebut pihaknya juga mengecek terduga korban ke sekolahnya di SLB Makna Bakti.
Polisi juga berkoordinasi dengan orang tua korban dan guru di sekolah tersebut. "Yuni selaku guru dari terduga korban berinisial A memanggil terduga korban dan menanyakan kejadian tersebut kepada A," kata Fauzan dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.
Setelau ditanyai oleh gurunya, A mengaku bahwa ada perlakuan tak pantas yang diterimanya. Sang guru kemudian menyampaikan keterangan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dan Kasi Humas Polsek Kemayoran. "Benar bahwa si A adalah korban tindak pencabulan anak setelah mendapati kesaksian A bahwasannya dirinya pernah dikasih uang dan di raba-raba serta di cium oleh S," kata Fauzan.
Selanjutnya kanit reskrim membawa S ke polsek kemayoran sebelum nantinya di serahkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Pilihan Editor: Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar