Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida pembunuhan terhadap, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Jessica yang didampingi dengan pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakarta Pusat, pukul 13.38 WIB.

Jessica tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan PK. “Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto mengatakan, ada dua alasan, Jessica mengajukan PK tersebut. “Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.

Jessica Wongso Setelah Bebas

1. PK telah Terdaftar

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa, Jessica Wongso, telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya. Peninjauan kembali itu terdaftar dengan nomor 7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. 

"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut," kata Zulkifli, Rabu, 9 Oktober 2024. "Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili."

2. Alasan Mengajukan PK

Novum yang dikeluarkan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP yang dimaksud Otto adalah Cafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas di Cafe Olivier yang tidak pernah ditampilkan di pengadilan. Hal ini diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas. “Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam konferensi, sehingga menjadikan semua kejadian ini menjadi tidak masuk akal,” kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kendati demikian, ia menyebut beruntung karena mendapat rekaman CCTV tersebut. “Kami memberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” ucap Otto.

3. Kekeliruan Hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otto menduga ada kekeliruan hakim dalam menangani kasus perkara kopi sianida tersebut. “Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan karena kekeliruan hakim,” ujar Otto. “Karena hanya dalam kasus Jessica inilah dia merasa bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa korbannya diautopsi."

Otto mencontohkan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo serta kasus Vina Cirebon. "Ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianida," kata Otto.

4. Pendaftaran PK Bertepatan Ulang Tahun Jessica

Otto mengatakan, pendaftaran PK ini bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso. PK, kata Otto, adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. “Terus terang saja, ini tidak mudah bagi kami,” kata, Otto, Rabu, 9 Oktober.

Pada saat ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat, sehingga pembicaraan ihwal PK berlangsung berhari-hari. Kebetulan, kata Otto, tim kuasa hukum menemukan sejumlah bukti baru. “Ada novum dan kekeliruan hakim,” ujarnya.

5. Kejanggalan Menurut Pengacara Jessica

Menurut Otto, tiga hari setelah Mirna diformalin dan akan dikubur, lambungnya kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram. "Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya sudah mati?" 

Otto menyebut ada juga bukti jumlah sisa kopi yang dicek Mabes Polri. Menurut dia, jumlah sisa kopi yang dicek kepolisian tidak cocok. "Kami ada hitung-hitungannya, dan kami sudah membeli gelas yang sama dengan itu. Kami bisa membuktikan itu nanti, bahwa itu melebihi," ucap Otto. 

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gabungan Organisasi Advokat Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar, Ini Alasannya

6 jam lalu

Pasangan calon Gubernur Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berorasi di area deklarasi di Laswi Heritage, Bandung, Jawa Barat, 24 September 2024. Sejumlah pimpinan dan tim sukses  hadir di Deklrasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima Mulia
Gabungan Organisasi Advokat Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi berjanji memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan menyiapkan pos bantuan hukum di setiap kecamatan.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

1 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.


Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

10 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

13 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

25 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

26 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

27 hari lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah terjadi perundungan dan pelecehan di Binus School Simprug