TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Sudirman, 49 tahun, diduga kerap merekam aksinya menggunakan ponsel. Hal itu dikatakan oleh pendamping korban, Dean Desvi, berdasarkan pengakuan dari para korban.
“Ada (rekamannya). Kalau merekam itu ada. Insya Allah ada bukti video (rekaman pencabulan) itu,” kata Dean kepada Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.
Jika ternyata sempat dihapus oleh tersangka, Dean menduga masih ada bukti lain yang ada di dalam HP Sudirman. Terutama catatan atau percakapan dengan sesama pengurus atau teman dekat Sudirman yang mungkin bisa dijadikan bukti.
Dean menyebut saat kasus mulai ditangani oleh kepolisian, dia meminta agar barang bukti pertama kali yang disita oleh polisi adalah HP tersangka. Di sana, kata dia, ada banyak bukti kejahatan pelaku terhadap korban.
“Ketika dia ditangkap, saya bilang ke polisi, izin tolong disita HP-nya. Ambil. Karena di situ banyak bukti. Setelah itu HP dia disita. Happy saya,” ucapnya.
Per Rabu, 9 Oktober 2024, polisi mencatat delapan orang menjadi korban pencabulan yang mayoritas merupakan anak-anak. Namun, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan.
Dean Desvi menuturkan berdasarkan pendataan yang ia lakukan per Senin, 7 Oktober 2024, jumlah anak yang diduga menjadi korban sudah mencapai 25 orang. Sebelas di antaranya membuat laporan ke polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 13 anak asuh yang sempat berada di panti asuhan sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Anak-anak tersebut dipastikan akan mendapat pendampingan psikologis.
Panti Asuhan Darussalam An’nur menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan.
Dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan, yakni Sudirman, 49 tahun sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan. Sedangkan satu pengasuh, yaitu Yandi Supriyadi, 28 tahun, ditetapkan buron atau DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman pidananya paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan