Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Pemilik Rumah Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Makassar memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kecelakaan maut di jalan tol Reformasi yang menewaskan anak dan istri pemilik Rumah Makan Pallubasa Serigala Makassar.

Polisi sendiri telah menetapkan AQC, 36 tahun, yang tak lain suami korban, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 25 September 2024 lalu. AQC adalah sopir yang mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak truk di jalan tol Reformasi,     

"Perlara ini diselesaikan berdasarkan keadilan Restorative Justice atau RJ," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ngajib menjelaskan, restorative justice itu berdasarkan dari persyaratan baik materiil maupun formil, serta persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum, kata dia, sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materiil dan persyaratan formil.

"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara kita (polisi) dia adalah pelaku dari pada kelalaian terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan keluarga korban. Di mana keluarga sendiri dari istri dan anaknya," katanya.

Dari persyaratan ini, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 September 2024 dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restorative justice.

"Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi," tutur mantan Kapolres Kota Palembang ini.

Ngajib menyatakan kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. "Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," katanya.

"Sebenarnya, proses ELTE ini kita lakukan, kita mempertimbangkan sisi keadilan, sehingga semua bisa menerima kejadian tersebut. Untuk sopir (truk ditabrak) sendiri kita jadikan saksi, karena kelalaian ini adalah AQC," tuturnya.

Sebelumnya, Al Qadri Chaeruddin (AQC) berusia 36 tahun suami pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala Makassar ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kelalaian mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi pada 25 September 2024.

Dalam kecelakaan tersebut, Al Qadri sebagai sopir mengalami luka lecet pada kaki serta satu penumpang lainnya Khaerunnisa Chaeruddin juga selamat, sedangkan istrinya Hajjah Nurjannah (35 tahun) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) dinyatakan tewas.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, kendati AQC adaah suami dan juga ayah korban, ia tetap dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal dikenakan yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Pilihan Editor: Istri dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Reformasi, Suami Pemilik Rumah Makan Pallubasa Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Tabrak Lari di Solo dan Sukoharjo, Pengemudi Mobil Pilih Kabur Karena Panik Digedor-gedor Warga

2 jam lalu

Mobil Nissan Grand Livina yang terlibat insiden tabrak lari di Solo dan Sukoharjo, diamankan di Kantor Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Tabrak Lari di Solo dan Sukoharjo, Pengemudi Mobil Pilih Kabur Karena Panik Digedor-gedor Warga

Pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Solo dan Sukoharjo kabur hingga melintasi wilayah Solo dan Sukoharjo. Pelaku sempat lolos dari hadangan massa.


Kecelakaan Beruntun di Wonogiri Libatkan 4 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

16 jam lalu

Petugas Kepolisian Resor Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri di Desa/Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin, 14 Oktober 2024. Foto: Istimewa (Dokumentasi Humas Polres Wonogiri)
Kecelakaan Beruntun di Wonogiri Libatkan 4 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Kecelakaan beruntun terjadi di jalan raya Pracimantoro-Wonogiri. Peristiwa yang melibatkan tiga mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu korban meninggal.


Benarkah Microsleep Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas?

1 hari lalu

Ilustrasi pengemudi mulai mengantuk karena microsleep. Sumber: toyota.astra.id
Benarkah Microsleep Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas?

Salah satu penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas adalah mengantuk. Pengemudi bisa mengalami microsleep ketika mengemudi dalma keadaan mengantuk.


Sejarah Kota Makassar, Dari Pusat Perdagangan Hingga Kota Metropolitan

1 hari lalu

Wali kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto memimpin upacara HUT RI ke-73 di Pantai Losari, Makassar. Bendera merah putih dikibarkan di atas laut dengan gerakan akrobatik menggunakan peralatan fly-board, Jumat, 17 Agustus 2018.
Sejarah Kota Makassar, Dari Pusat Perdagangan Hingga Kota Metropolitan

Pada 1971, Makassar berganti nama menjadi Ujung Pandang. Namun, pada 1999, nama Makassar diresmikan kembali.


3 Kecelakaan Mendaki di Gunung Rinjani dalam 30 Hari Terakhir

1 hari lalu

Proses evakuasi jasad pendaki asal Jakarta yang jatuh di Gunung Rinjani. Dok. SAR Mataram
3 Kecelakaan Mendaki di Gunung Rinjani dalam 30 Hari Terakhir

Korban dalam kecelakaan mendaki ini beragam mulai dari pendaki domestik dan turis luar negeri.


Alasan Presiden BJ Habibie Kembalikan Nama Makassar Hari Ini 25 Tahun Lalu

1 hari lalu

Rakyat Indonesia berduka karena meninggalnya Presiden RI ketiga BJ Habibie pada 11 September 2019. Bapak Teknologi Indonesia itu tutup usia setelah mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena penyakit penyakit gagal jantung. dok.TEMPO
Alasan Presiden BJ Habibie Kembalikan Nama Makassar Hari Ini 25 Tahun Lalu

Nama kota Ujung Pandang resmi dikembalikan menjadi Makassar pada hari ini 25 tahun lalu. Ini alasan penetapan oleh Presiden BJ Habibie saat itu.


Survei Indikator: Duet Munafri dan Aliyah Teratas di Pilkada Makassar

2 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memilih Kota Makassar menjadi pusat deklarasi damai Pilkada Serentak 2018, Minggu, 18 Februari 2018
Survei Indikator: Duet Munafri dan Aliyah Teratas di Pilkada Makassar

Pasangan Munafri dan Aliyah unggul dari tiga pasangan calon lain di Pilkada Makassar. Elektabilitas Munafri-Aliyah mencapai 36,7 persen


Istri dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Reformasi, Suami Pemilik Rumah Makan Pallubasa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Istri dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Reformasi, Suami Pemilik Rumah Makan Pallubasa Jadi Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan suami pemilik Rumah Makan Pallubasa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Tol Reformasi.


Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

7 hari lalu

Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menghadiri pemakaman Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di TPU Cilangkap, Kampung Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. Foto : Istimewa
Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

Almarhum Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga dinilai sosok yang baik, bahkan dicintai teman, anggota dan masyarakat.


Profil AKBP Muhammad Yoga, Kapolres Boyolali yang Meninggal Usai Kecelakaan

7 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Profil AKBP Muhammad Yoga, Kapolres Boyolali yang Meninggal Usai Kecelakaan

Ini profil AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, Kapolres Boyolali yang meninggal dunia karena kecelakaan di ruas tol Pemalang-Batang.