Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

image-gnews
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan penyebab buron yang kabur ke luar negeri sulit ditangkap. Hikmahanto mengatakan ada kendala yang mungkin saja dialami aparat kepolisian Indonesia saat mengejar buron.

“Kalau memang ada di Singapura, misalnya, lokasi persisnya di mana? Singapura itu luas. Kalau tidak tahu lokasi, kita bisa berputar-putar saja mencari,” ucap Hikmahanto Juwana, Senin, 14 Oktober 2024.

Walau Indonesia mempunyai perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, Hikmahanto menyebut buron yang cerdik bisa saja akan meminta bantuan pengadilan negara pelariannya untuk membatalkan penangkapannya.

“Dia bisa minta supaya pengadilan jangan memperbolehkan. Membuat alasan segala macam. Mulai dari kondisi penjara di Indonesia tidak bagus, saya dikriminalisasi dan lain sebagainya,” kata Hikmahanto.

Kendala lain yang mungkin juga dihadapi aparat kepolisian Indonesia adalah minimnya anggaran untuk menangkap buron yang lari ke luar negeri. Menurut pakar hukum UI itu, anggaran untuk menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) butuh biaya yang besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hambatan lain yang menurut Hikmahanto cukup penting ialah soal diplomasi. Pemerintah Indonesia harus memiliki kemampuan tawar-menawar atau berdiplomasi dengan baik. “Saya menganggap, kalau membawa orang (buron) ini ke Indonesia, itu harus ada bargaining dari pemerintah kita,” ujarnya.

Pada saat ini, masih banyak buron Indonesia yang lari ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Misalnya Harun Masiku yang terlibat dalam dugaan kasus suap urusan PAW anggota DPR, hingga gembong narkoba Fredy Pratama yang kabur ke Thailand. Terbaru, Divisi Hubungan Internasional Polri juga mengungkapkan ada tujuh buron asal Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice interpol dan saat ini diperkirakan berada di China.

Pilihan Editor: Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

1 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

3 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

4 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong di Palembang.


Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

4 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menggelar Gala Dinner Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.


Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

5 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Dok. Polres Metro Jaksel.
Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

Guru berinisial D, 61 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anak usia 9 tahun sejak Maret 2023.


Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

6 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan


IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

6 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

IPW menyebut dua nama perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana korupsi.


Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

7 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

Perpol akan mengatur penyelarasan lintas sektoral antara Kortastipidkor dengan kementerian dan lembaga lainnya.


69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

7 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.