Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

image-gnews
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Al Naura Karima Pramesti alias Alnaura, terpidana kasus penipuan investasi bodong, menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang di Jalan Merdeka, 19 Ilir Palembang. Alnaura ditangkap oleh Interpol di Jepang, dan dijemput oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Apriyani mengatakan, terpidana kasus penipuan yang sempat buron hingga ditangkap Interpol itu pernah menjalani masa hukuman selama 4 bulan 23 hari pada 2022. Kemudian selebgram Palembang itu mengajukan banding dan dinyatakan bebas.

“Kemarin dia bebas dari tuntutan. Karena dia masuk kembali ke lapas, maka masa tahanan selama dua tahun, ia jalani sisanya saja, termasuk nanti akan ada remisi,” kata Desi saat ditemui pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pada saat ini, kata Desi, Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari. Nantinya, setelah 14 hari, Al Naura baru boleh dibesuk. "Keluarga baru dapat membesuk di tanggal 11 November 2024,” kata Desi.

Alnaura masuk ke Lapas dengan SOP yang berlaku dan dalam kondisi sehat, serta telah melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan. Lantaran sudah pernah merasakan menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II, dia tidak mengalami syok lagi.

“Dia sudah tiga kali ya, masuk ke lapas. Pertama ditahan, kedua hanya beberapa bulan dan ini yang ketiga kalinya. Namun, kita juga beri tahu ya, tidak ada yang tidak sedih karena harus berada di tempat seperti ini,” kata Desi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya mengenai media sosial Alnaura dan bisnis jasa titip (Jastip) barang brandednya yang masih aktif, Desy memastikan terpidana tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apa pun.

“Naura kemungkinan dia punya admin Instagram pribadi sendiri. Sehingga, bisnisnya masih dijalankan. Tapi, kita tegaskan, warga binaan kita memang tidak diperkenankan untuk membawa handphone," katanya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang telah memberikan fasilitas kepada para narapidana atau warga binaan jika ingin menghubungi keluarga dapat menggunakan layanan video call secara gratis. “Kalau mau berkomunikasi kita punya layanan video call gratis untuk warga binaan secara bergilir, selain itu kita juga punya wartelsus yang hanya bisa sebatas telpon tidak bisa video call,” ujarnya.

Pilihan Editor: Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

1 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

1 hari lalu

Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

1 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

2 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong di Palembang.


Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

3 hari lalu

Branch Manager Garuda Indonesia Palembang, Fachradina Ramadhani saat menyampaikan sambutan di agenda GATF di Atrium Palembang Icon Mall. Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

Garuda Indonesia Travel Festival diselenggarakan serentak di enam kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Palembang,


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

3 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

5 hari lalu

Pamong praja muda mengikuti Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke XXXI di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin melantik sebanyak 1.079 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI yang nantinya akan ditugaskan ke berbagain wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

Pensiunan perwira Polri telah menyetor Rp 250 juta kepada warga Ciputat yang mengaku bekerja di Kemendagri yang berjanji memasukkan anaknya ke IPDN.


Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai

5 hari lalu

Dok. X. com
Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai


Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

6 hari lalu

Penjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pandai Tjahjono (kiri dua) saat membuka acara Amry Yahya Art Festival di Taman Budaya Sriwijaya, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

Amry Yahya Art Festival digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 22-23 Oktober 2024