TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan anggaran di Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di badan pencarian dan pertolongan tersebut. KPK menduga korupsi itu terjadi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle pada periode 2012-2018.
KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024. Salah satu saksi adalah Staf Operator Bagian Keuangan Basarnas Tahun 2014 Agustinus Tri Setiawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan Agustinus diperiksa untuk mengetahui perihal pencairan anggaran pengadaan barang dan jasa. "Saksi didalami terkait dengan pencairan anggaran di Basarnas,” kata Tessa kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga menelusuri kepemilikan tanah tersangka melalui pemeriksaan terhadap Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo dan Kepala Biro Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor I Seri Maharani. “Saksi didalami terkait kepemilikan tanah tersangka,” ucap Tessa.
Satu orang saksi lainnya, yaitu Direktur PT Galang Artha Mandiri Bambang Wigati, tidak menghadiri panggilan KPK. "Tak hadir, kemungkinan pindah alamat, surat panggilan kembali," ujar Tessa.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. Ketiga tersangka tersebut adalah Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama Basarnas selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni-14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kasus ini berawal pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis Basarnas 2010-2014.
Menurut Asep, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000 dalam Kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas