Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Temukan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada di Rumah Sakit

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Singkawang masih mencari keberadaan HH alias HA, 58 tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski HH telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Singkawang pada 18 September 2024, namun keberadaannya belum terlacak. “Sampai saat ini tersangka belum diketahui  keberadaannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu ketika dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.  

Roby Sanjaya, pengacara korban, mengatakan masih menunggu kabar lanjutan dari Polres Singkawang. Informasi yang terakhir dia terima, polisi sudah mendatangi kediaman HH pada 7 Oktober 2024. Namun anggota DPRD itu tidak ada di tempat. “Sudah dilakukan upaya penjemputan untuk penahanan, tetapi HA tidak ada di kediamannya,” ujar Roby. “Handphonenya juga tidak aktif.”

Akbar Hidayatullah, pengacara HA, mengaku tidak mendapat informasi dari Polres Singkawang tentang rencana penjemputan paksa kliennya itu. “Setahu kami Haji Herman perawatan di rumah sakit akibat (penyakit) jantungnya kambuh,” kata Akbar menjelaskan keberadaan tersangka.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024, Polres Singkawang menetapkan HH sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat HH dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Hukuman itu ditambah sepertiga tahun mengingat tersangka merupakan tokoh publik. HH juga dikenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

2 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polres Tangerang Kota menyelidiki indikasi praktik perdagangan orang (human traffiking) di Panti Asuhan Darussalam An'nur


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

6 jam lalu

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain saat melihat kondisi anak panti asuhan Darussalam An'Nur yang ditampung di RSP Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Irfan.
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

Buntut dari kasus kekerasan seksual di panti asuhan itu, Gus Ipul berencana segera menertibkan panti sosial ilegal yang enggan mengurus izin.


Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

8 jam lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Pemkot Tangerang telah memindahkan belasan anak korban pencabulan pimpinan yayasan panti asuhan itu ke rumah perlindungan sosial.


Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

11 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.


Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

19 jam lalu

Taeil eks NCT. Foto: Instagram.
Sehari setelah Polisi Konfirmasi Kejahatannya, Taeil eks NCT Disebut Sempat Live Bahas Gaya Rambut

Mantan anggota NCT, Moon Taeil dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asing.


Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang

Para korban memutuskan bersatu dan memberanikan diri untuk bicara tentang kejahatan yang diduga dilakukan ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan


Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

1 hari lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Sebelas anak melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang


KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

1 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

KPAI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti laporan pencabulan anak di panti asuhan tersebut.


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

2 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

Seorang anak korban pencabulan anak bererita dia dilecehkan oleh tiga pengasuh panti asuhan yang semuanya pria dewasa sejak 2016 hingga 2023.